Menimbang Urgensi Postur Jumbo Belanja Tunjangan dan Gaji Lembaga Wali Nanggroe 2026 di Tengah Aceh Pascabencana, Adilkah?

Oleh: Agussalim, Pemerhati Kebijakan Publik

Agussalim, Pemerhati Kebijakan Publik. (Foto: Dok. Pribadi)

Awal 2026 menjadi masa yang belum sepenuhnya pulih bagi Aceh. Sejak banjir bandang menerjang menjelang akhir November 2025, sedikitnya 18 kabupaten/kota terdampak. Ribuan rumah rusak, lahan pertanian dan perkebunan hancur, mata pencaharian hilang, dan korban jiwa berjatuhan. Hingga kini, sebagian masyarakat masih berjibaku memulihkan ekonomi keluarga, memperbaiki hunian, serta menata kembali kehidupan sosial yang sempat porak-poranda.

Di tengah situasi tersebut, publik dikejutkan dengan informasi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 yang menganggarkan hampir Rp14 miliar untuk belanja gaji dan tunjangan Lembaga Wali Nanggroe. Berdasarkan dokumen evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBA 2026 yang beredar, total anggaran mencapai Rp13.970.096.000. Rinciannya antara lain mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan bagi Wali Nanggroe, Waliyul Ahdi, Majelis Tinggi, serta Majelis Fungsional dengan pos tunjangan jabatan Majelis Fungsional tercatat sebagai yang terbesar.

Secara hukum, keberadaan Lembaga Wali Nanggroe memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Lembaga ini diposisikan sebagai simbol pemersatu, penjaga adat, dan representasi kultural-politik Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sisi legalitas, penganggaran belanja pegawai dan tunjangan merupakan bagian lazim dalam struktur APBD/APBA.

Namun, persoalan yang mengemuka bukan semata soal legalitas, melainkan legitimasi moral dan skala prioritas. Dalam situasi pascabencana yang oleh banyak ahli kebijakan publik disebut sebagai extraordinary circumstance pemerintah daerah memiliki ruang diskresi untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Prinsip keadilan distributif dan pemenuhan kebutuhan dasar menjadi parameter utama. Setiap rupiah anggaran publik memuat dimensi etis, terutama ketika rakyat masih berada dalam fase pemulihan.

Di sinilah pertanyaan publik menemukan relevansinya: adilkah postur belanja tunjangan yang dinilai jumbo di tengah kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya bangkit? Ketika sebagian warga masih menanti rehabilitasi rumah, bantuan pendidikan, serta dukungan pemulihan ekonomi, kebijakan fiskal dituntut mencerminkan empati sosial.

Tak dapat disangkal, Lembaga Wali Nanggroe memiliki dimensi historis dan simbolik yang kuat dalam proses rekonsiliasi dan perdamaian Aceh. Namun, di era tata kelola modern, setiap lembaga publik termasuk lembaga kekhususan perlu tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan value for money. Pertanyaan tentang proporsionalitas anggaran, indikator kinerja, serta dampak sosial bukanlah bentuk delegitimasi, melainkan bagian dari kontrol publik yang sehat.

Dalam perspektif keadilan sosial, pemikiran John Rawls tentang justice as fairness menjadi relevan. Rawls menekankan bahwa institusi yang adil harus memastikan kebijakan lahir dari struktur yang menjamin kepentingan semua kalangan, terutama kelompok paling rentan. Di Aceh pascabencana, kelompok petani, nelayan, buruh informal, hingga mahasiswa dari keluarga terdampak berada pada posisi yang paling membutuhkan keberpihakan kebijakan.

Karena itu, yang diperlukan bukanlah polemik berkepanjangan, melainkan rasionalisasi berbasis kinerja dan transparansi. Audit serta publikasi kinerja tahunan lembaga secara terbuka, peninjauan struktur tunjangan berbasis efektivitas program, skema penghematan sementara sebagai bentuk solidaritas pascabencana, hingga pengalihan sebagian anggaran untuk pemberdayaan masyarakat terdampak dapat menjadi opsi kebijakan. Langkah-langkah tersebut justru berpotensi memperkuat legitimasi moral lembaga di mata rakyat.

Pada akhirnya, pertanyaan “adilkah?” bukan sekadar retorika. Ia menyentuh fondasi kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat Aceh. Dalam situasi normal, perdebatan anggaran mungkin bersifat teknokratis. Namun dalam konteks duka kolektif, keadilan anggaran menjadi lebih sensitif dan bermakna.

Sebab anggaran adalah cermin keberpihakan. Jika keberpihakan lebih terlihat pada penguatan kesejahteraan elite institusional ketimbang percepatan pemulihan rakyat terdampak, maka kritik publik adalah panggilan etis, bukan pembangkangan. Aceh hari ini tidak hanya membutuhkan simbol, tetapi solidaritas nyata dalam kebijakan fiskal. Dalam situasi pascabencana, keadilan anggaran bukan lagi pilihan melainkan kewajiban moral.***

Exit mobile version