Legislator Minta UMKM Melek Teknologi Untuk Pengembangan Kualitas UMKM

Matarakyat24.com, Jakarta – Literasi digital merupakan kemampuan menggunaan teknologi dn informsi dari piranti digital secara efektif dan efisien dalam berbagai konteks seperti akademik, karir, da kehidupan sehari-hari.
Tujuan dari literasi digital yaitu membentuk kita supaya menjadi pembaca, penulis, dan komunikator, meningkatkan kemampuan dan kebiasaan berfikir, meningkatkan dan memperdalam minat belajar, dan mengembangkan diri agar kreatif, produktif, inovatif dan berkarakter.
Terdapat 4 kompetensi yang dimiliki oleh seseorang yang telah mampu melakukan literasi digital yaitu kemampuan menggunakan internet memliki beberapa komponen seperti pencarian dalam internet melalui search engine serta melakukan berbagai kegiatan didalamnya. Kedua pengguna interet dituntut untuk memahi paduan hypertext dalam web browser. Kompetensi ketiga kemampuan untuk menyusun pengetahuan, membangun suatu kumpulan informasi yang diperoleh dari berbagi sumber dengan kemapuan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi fakta dan opini dengan baik serta tanpa prasangka dan evaluasi konten informasi.
Karena masih redahnya kemampuan literasi digital, maka terdapat 8 elemen esensial untukmengembnakan literasi digital diataranya kultur berupa pemahaman ragam konteks pgguna dunia digital, kontruktif berupadaya cipta sesuatu yang ahli dan aktual, kreatif berupa mciptakan ide, kritid dalam menyikapi berbagai isu, bertanggung jawab secara sosial, komunikatif, kognitif, dan percaya diri.
Di Indonesa UMKM diatur dalam UU RI No 20 Tahun 2008 pasal 1 yang berbunyi “Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memili kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut”.
UMKM memilki kriteria usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Data kemenkop UKM jmlah UMKM 2019 sejumlah 65.47 juta unit usaha. Serta peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan jumlahnya mecapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap persen mencapai 60,5 persen dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Penting bagi UMKM untuk “Melek” teknologi demi pengembangan dan peningkatan kualitas UMKM dapat naik kelas ke usaha yang lebih keren. Dukung program pemerintah UMKM Go Digital (pemanfaatan informasi dan komunikasi (TIK) dalam menjalankan bisnisnya).
Gun Gun Siswandi juga menyampaikan Indonesia memasuki era digital. Sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan terjadi banjir informasi. Era digital mempengaruhi aktivitas masyarakat dari konvensional menjadi digital. Terjadi transformasi digital UMKM, dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM.
Peta jalan Indonesia digital dari 2021-2024 memperluas akses infrastruktur digital, mendorong adopsi teknologi, peningkatan talenta digital dan menyelesaikan regulasi pendukung. UMKM harus bertransformasi, mengikuti perkembangan zaman dan memberikan nilai tambah untuk UMKM go online.
Upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi UMKM diantaranya KUR untuk UMKM, Bank wakat mikro, memperluas akses pasar secara digital dan securities crowdfunding melalui pasar modal. Target pengembangan UMKM Nasional kedepannya yaitu 24 juta UMKM harus on branding di tahun 223 dan 30 juta di tahun 2024, membentuk 50 unit koperasi modern berbasis digital di 2024 dan meningkatkan kontribusi ekspor UMKM hingga 17 persen pada tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *