Matarakyat24.com, Jakarta –
Data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, diarwat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya. Data pribadi dibagi menjadi dua data peotection lebih ke technical control sedangkan data privasi lebih ke urusan hukum.
Jonethen Saputra menyatakan Kebocoran data disebabkan oleh faktor individual karena kelalaian penggunaan dalam menggunakan internet seperti media sosial dan akses webshite yang ilegal seperti penipuan dengan mengirimkan apk berupa link, contohnya terpada pada film social cinema secara garis besar film ini berisi pandangan dari para mantan pegawai dan eksekutif perusahaan rekasa teknologi dan media sosial.
Hefriady (Ketua KPID Sumatera Selatan) juga mengungkapkan Privasi kondisi diri yang tidak ingin diketahui oleh orang lain tanpa seizin kita.
Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektonik menyebutkan data pribadi sebagai setiap data tentang seorang baik yang teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi.
Bobby Anggota DPR RI sebagai narasumber pada webinar kali ini berikan tips melindungi data pribadi yaitu lebih teliti dalam berselancar di website untuk menghindari scammer, jangan asal menginstal aplikasi diluar aplikasi resmi, waspada dalam login data pribadi seperti email dan akun resmi di perangkat umum, hindari penggunaan crack kepada aplikasi prabayar ( menggunakan aplikasi bajakan), gunakan pasword dengan kombinasi huruf dan angka setiap menggunakan valiasi password di akun-akun lainnya, lakukan perbahan pasword akun akses sosial media secara berkala, minimalisi penggunaan vpn di komputer di komputer dan smartphone untuk mengakses blokir yang berbahaya seperti judi dll, minimilasi penggunaan data pribadi di akun resmi seperti game, melakukan secara rutin di perangkat komputer secara berkala dan memastikan antivirus selalu aktif, dan hati-hati menggunakan jaringan wifi publik gratis.