MATARAKYAT24.COM, Jakarta – Koordinator Nasional (Kornas) Relawan Amin 2024, Ricky Valentino M.Kom meminta Ketua Umum PKB sekaligus Cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar segera memecat Mentri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas dari partai PKB.
“Muhaimin sebagai Ketum PKB wajib menegur bahkan memecat Gus yaqut ini, karena tidak tertib dengan keputusan Partai terkait koalisi,” ujar Ricky di Jakarta, Selasa (3/10).
Ricky menilai beberapa statement Yaqut telah menciptakan suasana tidak harmonis di tengah masyarakat yang menginginkan terjadinya pemilu damai serta berpotensi merusak soliditas koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai PKB dan Partai PKS.
“Dia bertanggung jawab menjaga kerukunan bangsa dan agama. Jangan omongannya malah terjadi benturan di masyarakat lapisan bawah. Kita tidak ingin itu terjadi,” ucapnya.
Dikutip dari Detik begini pernyataan Menang Yaqut. “Oleh karena itu bapak ibu sekalian, saya berharap nanti bapak ibu sekalian dalam memilih pemimpin negeri ini untuk 2024-2029 benar-benar dilihat rekam jejaknya. Jangan karena bicaranya enak, mulutnya manis, mukanya ganteng itu dipilih, jangan asal begitu, harus dilihat dulu track record-nya,”
Menurut Ricky, pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik yang digaji lewat pajak negara. Bahkan pernyataan kontroversial yang di ucapkan Yaqut bukan pertama kali ini terjadi, sebelumnya juga bikin gaduh ditengah masyarakat, dimana Yaqut bilang Pilih Amin Bid’ah.
“Ini sudah offside. Gus Yaqut sebaiknya jujur saja, mau ikut perintah Partai atau sudah punya jagoan Capres sendiri,” kata Ricky.
Respon Cak Imin
Cak Imin merespons pernyataan Yaqut. Cak Imin berkelakar pernyataan itu seperti buzzer.
“Ah itu omongan buzzer, ha-ha-ha,” kata Cak Imin di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/10).
Cak Imin lalu tersenyum. Cak Imin tidak menjelaskan lebih lanjut terkait ucapannya itu.
(RA2024)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.