Jadi Wakil Rakyat? 21 Anggota DPRD 50 Kota Tak Hadir Saat Sidang Paripurna

50 KOTA, Matarakayat24.com — Digadangkan sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk segala kepentingan rakyat 21 Anggota DPRD Kab. 50 Kota tidak hadir disaat Sidang Paripurna pada Senin, 3/4/2023.

Sudahlah sidang sempat molor 2 jam dari yang sudah diagendakan pukul 10.00 Wib tetapi sidang tersebut malah dimulai sekitar pukul 12.00 Wib.

Belum sampai disana, ketika sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wendi Candra juga sempat diskor sampai 13.00 Wib.

Salah seorang anggota DPRD 50 Kota dari Fraksi Gerindra Khairul Apit mengatakan, sidang terpaksa diskor karena tidak quorum sesuai dengan tata tertib DPRD.

Berdasarkan daftar absen yang berada di meja sebelum ruangan sidang, dari 35 anggota hanya 14 anggota DPRD yang hadir mengikuti sidang paripurna dengan agenda penutupan masa sidang II. Sisanya 21 lain tidak hadir terpaksa sidangpun di skor.

Ke 14 anggota dewan yang rajin hadir itu, yakni Deni Asra (Gerindra) , Wendi Chandra (Demokrat), Syamsul Mikar (Golkar), Khairul Apit (Gerindra), Alfian (Demokrat), Sastri Andiko (Demokrat), Beni Murdani (PKS), Zukron (PKS), Yos Sariadi (PKS), Ridhawati (PPP), Zuhatri (Hanura), Epi Suardi (Hanura), Akrimal Adam (PAN), Akmal Rustam (PDIP) dan Hemmy Setiawan (PKB)

Salah seorang tokoh muda millenial Luak 50, Zainal Arifin yang memantau langsung berjalannya sidang tersebut mengatakan, seharusnya seluruh anggota dewan wajib hadir mengikuti rapat ataupun kegiatan di lembaga terhormat seperti DPRD. Pasalnya, anggota dewan dibiayai oleh negara dan difasilitasi negara dari uang rakyat.

“Ini soal moral, DPRD adalah lembaga terhormat. Saya memantau langsung bagaimana kondisi DPRD Limapuluh Kota ketika paripurna. Ternyata banyak yang tidak hadir. Apakah seperti ini biasanya,” ujar putra Lareh tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *