Jadi Temuan Kasus, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Diduga Salah Gunakan Wewenang

Jadi temuan kasus, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman diduga salah gunakan wewenang

Matarakyat24.com — Minggu, 9 Februari 2025 Tim investigasi independen yang di bentuk oleh akademisi dan aktivis pengamat kebijakan Publik mengungkap Dugaan Tindakan Maladministrasi (Penyalahgunaan Wewenang) Yang Dilakukan Oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman. Dalam wawancaranya, M.Rafi Ariansyah S.AP, M.AP (Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik) mengungkap temuan hasil investigasi kebijakan publik oleh pejabat publik.

“Berdasarkan investigasi tim dan bukti temuan kasus yang terindikasi melibatkan Pejabat Publik Kabupaten Pasaman. kami ingin sampaikan kepada publik bahwa Kepala BPJS Kabupaten Pasaman diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan wewenang terkait pelayanan publik bagi masyarakat pengguna BPJS di Kabupaten Pasaman, pengurusannya yang berbelit dan diduga terdapat praktek pungli yang dilakukan oleh Oknum BPJS Kabupaten Pasaman. Permasalahan ini masuk kedalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun” tuturnya.

Lebih lanjut, Rafi yang juga seorang Dosen Administrasi Publik menyampaikan bahwa “Jenis-Jenis Maladministrasi itu ada 13 macam, terkait kasus ini masuk kedalam point penyalahgunaan wewenang, nepotisme, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, serta kelalaian dan pengabaian kebijakan hukum”

Rafi juga menjelaskan, “Jika berbicara Kode etik pegawai BPJS Ketenagakerjaan telah diatur pada Kep/233/072014 dan point yang perlu dijaga oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan yaitu
persoalan integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, independensi, akuntabel, dan profesional. Selain laporan masyarakat, variabel Dugaan tehadap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman yang menjadi permasalahan yaitu masalah integritas dan profesional yang tidak dijalankan dengan baik, sehingga dugaan tindakan yang telah merugikan banyak pihak ini. Mengatas namakan jabatan banyak masyarakat yang diberikan janji-janji manis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman ini” tegasnya.

Pada momen yang sama, Rifki Fernanda Sikumbang Ketua Pengurus Wilayah Komunitas Aktivis Muda Indonesia Sumatera Barat (PW KAMI SUMBAR) yang terlibat dalam agenda investigasi itu juga berpendapat bahwa permasalahan di BPJS Pasaman ini terindikasi berakar pada pimpinannya. “Termonitor, Kepala BPJS Pasaman ini juga sedang berkasus di Mapolda Sumbar, kami ingin ingatkan sanksi pidana untuk pencemaran nama baik itu, diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Selain itu, dugaan pencemaran nama baik juga dapat dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE)”,Ungkapnya.

“Dengan terangnya kasus ini, PW KAMI SUMBAR siap kawal kasus dan suarakan permasalahan ini pada pihak berwenang seperti ombudsman dan bahkan kanwil naungan, agar dapat usut tuntas kasus dan copot perangkat negara yang bermasalah dan berpotensi merugikan dan merendahkan martabat instansi negara, kita siap lakukan itu”, tutup Rifki yang juga Wasekjend di DPP KNPI ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *