MataRakyat24.com – Praktik gesek tunai atau gestun belakangan ini kian marak terjadi, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun tampak seperti solusi cepat untuk memperoleh dana segar, gestun menyimpan sejumlah bahaya yang mengancam. Tidak hanya kepada pengguna, namun juga terhadap stabilitas sistem keuangan.
Apa itu Gestun dan Mengapa Dilarang?
Gesek tunai, atau sering disingkat gestun, adalah praktik pencairan uang tunai secara tidak resmi dengan memanfaatkan kartu kredit atau limit kredit pada layanan paylater. Proses ini biasanya dilakukan melalui transaksi di merchant tertentu, yang secara teknis terlihat seperti pembelian barang. Namun, tujuan sebenarnya dari transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang tunai, bukan untuk membeli barang yang ditampilkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa gestun merupakan praktik ilegal yang melanggar hukum. Selain itu, gestun juga dapat beresiko mengakibatkan:
● Kebocoran data pribadi.
● Pencucian uang.
● Kerugian finansial bagi nasabah.
Praktik gesek tunai (gestun) sangat rentan terhadap risiko pencurian data nasabah dan juga tindak kejahatan pencucian uang. Meski terlihat praktis dan mudah, gestun merupakan transaksi fiktif yang dapat membahayakan nasabah, baik secara finansial maupun non-finansial.
Dasar Hukum yang Melarang Gestun
Praktik gestun telah dinyatakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
● Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa penerbit kartu wajib memastikan bahwa kartu kredit digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai alat pembayaran, bukan untuk aktivitas lain seperti penarikan uang tunai secara ilegal.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tahun 2012
● Bank Indonesia mengatur bahwa transaksi dengan kartu kredit hanya diperbolehkan untuk pembayaran barang atau jasa. Praktik gestun, yang merupakan transaksi fiktif, melanggar aturan ini.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
● Pasal 49 ayat (2) melarang aktivitas yang dapat merusak sistem keuangan, termasuk transaksi yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
● Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi. Gestun yang rawan kebocoran data dan penipuan melanggar prinsip perlindungan konsumen ini.
PT Akulaku Finance Indonesia Tegas Menolak Praktik Gestun
Sebagai perusahaan pembiayaan yang berkomitmen pada keamanan finansial pengguna, PT Akulaku Finance Indonesia tidak mendukung atau membenarkan praktik gesek tunai (gestun) menggunakan limit kredit Akulaku Paylater.
Gestun bukan hanya membahayakan keamanan keuangan, tetapi juga melanggar hukum di Indonesia. PT Akulaku Finance Indonesia mendorong pengguna untuk memanfaatkan layanan kredit secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar mereka dapat menikmati manfaat secara aman.
Tips Menggunakan Limit Akulaku Paylater dengan Aman
1. Gunakan limit kredit secara bijak.
2. Hindari pihak yang menawarkan gestun.
3. Selalu periksa keamanan transaksi digital.
Akulaku Finance Indonesia mengimbau seluruh pengguna untuk menjauhi praktik gestun dan selalu bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Gunakan layanan Akulaku Paylater sesuai kebutuhan Anda dengan aman dan nyaman!
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Dear Creative Entrepreneur,
Today marks the final opportunity to access StockDreams – the platform that’s transformed graphic design into a simple, profitable, and enjoyable process.
?? Remember, StockDreams is your ticket to:
Crafting AI-generated visuals that captivate and sell, in mere minutes.
Opening a floodgate of traffic through eye-catching, SEO-friendly images. It’s time to tap into a gold mine that most are overlooking: Google Image Search powered by AI: https://www.growwealthy.info/stockdream
Launching a graphic design service that requires zero traditional training.
Earning from a variety of revenue streams, passive and active, online.
We’ve watched users go from design novices to in-demand pros, selling their artwork on global marketplaces and securing a steady income stream, all thanks to StockDreams’ intuitive AI-powered platform.
But now, the window is closing.
This is your LAST CHANCE to grab StockDreams at the current offer, with full access to all its features – from AI-generated stock images and illustrations to logos, icons, and more, all crafted within a user-friendly editor that’s been a game-changer for so many.
Don’t let hesitation hold you back from what could be the turning point in your creative and financial path.
?? Click here to claim your access before the clock runs out: https://www.growwealthy.info/stockdream
As the saying goes, ‘opportunity doesn’t knock twice.’ This is your moment, seize it with StockDreams and watch as your design capabilities – and revenue – soar to new heights.
Wishing you a future brimming with success and creativity.
Farewell, for now, let’s make these final hours count!
To your unlimited creative potential,
John Ford
P.S.: Miss this, and you’ll miss out on the simplest path to design success and financial growth. Let’s end this chapter on a high note. Join us, and let’s create masterpieces together with StockDreams.
UNSUBSCRIBE: https://www.growwealthy.info/unsubscribe/?d=matarakyat24.com
Address: 2089 Kelly Drive
Clarksburg, WV 26301