matarakyat24.com — Soroti masalah pungli di wilayah Kota Payakumbu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Payakumbuh angkat bicara soal kebijakan pemerintah dalam memberikan sangksi tegas terhadap oknum pungli terkhusus Bidang Pendidikan.
Ketua Umum HMI Cabang Payakumbuh keritik kebijakan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait pemberian sanksi terhadap oknum Ex Kepala Sekolah SMPN 2 Payakumbuh yang diduga melakukan pungutan uang di sekolah dan hanya dimutasikan ke Sekolah SMPN 9 Kota Payakumbuh tanpa ada proses hukum ataupun memberikan efek jera untuk yang bersangkutan.
“Kita sangat menyayangkan sekelas Kepala Sekolah menggunakan wewenangnya dengan hal-hal yang di luar aturan hukum, dan pungli ini sangat membebani wali murid apalagi bagi mereka yang nilai ekonomi menengah kebawah, dan ini di dunia pendidikan lho, yang sangat begitu kita hormati. Seharusnya pemerintah kota Payakumbuh terkhusus Dinas Pendidikan memberikan sanksi yang tegas agar hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan malah di mutasi saja dan dianggab permasalahan ini selesai begitu?,” Ujar Rivo selaku Ketua Umum HMI Cabang Payakumbuh.
Sebelumnya viral dikawasan kota Payakumbuh Sekolah SMPN 2 memberlakukan pungutan uang komite bermodus sumbangan kepada setiap wali murid beberapa waktu lalu.
Adapun jumlah yang dipungut menurut keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Payakumbuh, Desfiwati M.Si kepada awak media di setiap tingkatan nilainya bervariatif Kelas VII dipungut Rp 700 ribuan, Kelas VIII Rp. 260 ribuan dan Kelas IX Rp. 800 ribuan, namun ia menyebutkan bukan sekolah yang memungut, yang memungut adalah komite SMPN 2, dikutip dari cmczone.com.
Padahal sudah jelas menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan : komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Merujuk kepada keterangan Kemendikbud No.75 tahun 2016 tersebut, bahwa praktek yang dilakukan oleh komite yang pastinya seizin pihak Sekolah SMPN 2 Payakumbuh tersebut adalah Pungutan dan jelas tidak diperbolehkan.
“kita memang sudah mendapat kabar bahwa semasa jabatannya (Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Payakumbu) memang tidak terbuka masalah transparansi keuangan sekolah dan juga masalah kebijakan yang dinilai sewenang-wenang, hal itu disampaikan masyarakat dan juga beberapa guru kepada kita, maka itu kami dari HMI tentu tidak diam perihal masalah ini kami mendorong pemerintah untuk menuntaskan masalah ini, apalagi Payakumbuh digadangkan Kota Bebas Pungli semoga saja Pak Rida konsisten akan hal itu,” Pangkas Rivo kepada awak media. ***