Matarakyat24.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasaman Barat mempertanyakan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Umum HMI Cabang Pasaman Barat Raihul Afiv menduga KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat kurang berintegritas dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan pada Pilkada 2024 ini, Senin (25/11/2024) malam.
“Kami HMI Cabang Pasaman Barat menduga KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat kurang berintegritas pada pilkada 2024 ini, berkaca dari rapat koordinasi dan sosialisasi yang diselenggarakan KPU pada tanggal 1 Juni 2024 pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang diduga tidak jujur, selain itu adanya laporan dari masyarakat atas dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu paslon kepada Bawaslu yang sampai hari ini diduga tidak jelas prosesnya,” ujarnya.
Ia mendesak KPU dan Bawaslu agar segera melaksanakan apel siaga sebelum 27 November 2024 di masing-masing Kecamatan untuk membuat pernyataan integritas kenetralan KPU dan Bawaslu juga ASN, Wali Nagari beserta stafnya sampai Kepala Jorong yang ada di Pasaman Barat.
“Kami mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat untuk melaksanakan apel siaga yang dipimpin oleh Penyelenggara dan Pengawas tingkat kecamatan dengan memanggil seluruh ASN, Wali Nagari beserta stafnya sampai Kepala Jorong untuk membuat penyataan integritas tidak terlibat berkampanye, mendukung salah satu paslon. Jika terdapat temuan bukti ikut berkampanye dan mendukung salah satu paslon, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri dari pekerjaannya,” ucapnya.
Ditambahkan, Afiv menilai hal ini dilakukan demi menjaga kenetralan ASN, Wali Nagari beserta stafnya. Seterusnya jika apel siaga dan membuat fakta integritas ini dilaksanakan, tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Apel siaga ini sangat perlu dilakukan untuk menjaga kenetralan ASN, Wali Nagari beserta stafnya dan Kepala Jorong yang ada di Pasaman Barat, sebagaimana pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mereka dilarang berkampanye juga mendukung salah satu pasangan calon. Jika apel siaga ini dilaksanakan, maka kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu akan lebih meningkat,” katanya.
Ia juga menganalisa jika apel siaga dan membuat fakta integritas ini tidak dilaksanakan, takutnya bisa terjadi chaos yang dapat menyebabkan terjadinya PSU di Pasaman Barat akibat ketidak percayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu.
“Jika apel siaga dan membuat fakta integritas ini tidak dilaksanakan, ditakutkan terjadi chaos di TPS akibat dari ketidak percayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu. Jika terjadi chaos, tentunya sangat berakibat fatal dan dapat menyebabkan terjadinya PSU di Pasaman Barat. Apabila terjadi PSU dapat menimbulkan pembengkakan anggaran negara pada pilkada 2024 ini,” ujarnya.
Pada pernyataan penutupnya, Ketua Umum HMI Cabang Pasaman Barat meminta kepada Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten sampai KPPS dan PTPS untuk membuat fakta integritas ketidak ikutsertaan berkampanye serta mendukung salah satu pasangan calon.
“Saya meminta kepada Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten sampai KPPS dan PTPS untuk membuat fakta integritas ketidak ikutsertaan berkampanye juga mendukung salah satu Paslon,” pintanya. (*)
You made some nice points there. I did a search on the issue and found most guys will consent with your website.