Matarakyat24.com, Jakarta – Rabu (15/03) pagi, Kemkominfo gelar kegiatan webinar bersama DPR RI. Kegiatan tersebut juga menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi Universitas Agung Podomoro, dan Penyidik Polri dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik”.
Kresna Dewanata Phrosakh Anggota DPR RI menjelaskan data pribadi sangat bernilai jadi harus kita sendiri yang harus mengamaninya. Banyak sekali pihak yang menerobos dan mengambil data pribadi ini.
Masyarakat tidak boleh sembarang memberikan data pribadi ke pihak-pihak yang tidak terpecaya. Harus membaca dengan seksama dan benar link-link yang dikirim oleh seseorang yang mana nanti akan mengambil data-data pribadi kita.
“Data pribadi merupakan data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diindentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnnya baik secara lanngsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Ujar AKP abdillah Rifai.
Perlindungan data pribadi itu sendiri merupakan keseluruhan upaya dalam rangkaian pemprosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Pelayanan polri dalam melindungi data pribadi masyarakat berupa polri mendorong peningkatan pelayanan publik yang terintegrasi berbasis big data. Peningkatan integrasi teknologi dan komunikasi dengan media dilakukan untuk akses layanan informasi, pengaduan dan partisipasi masyarakat.
Polri juga dituntut untuk melakukan pelayanan prima memenui standar seperti cepat, tepat, akurat dan trasnparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses. Sistem pelayanan prima bersumber pada big data dan sistem pelayanan one gates service yang memerlukan sistem dalam penyelenggaran pemilisisan secara virtual atau electronic policing (e-Policing).
Afdhal Mahatta, S.H., M.H ( Dosen Universitas Agung Podomoro) juga menjelaskan penggunaan media sosial di Indonesia sebanyak 191, 4 juta penduduk yaitu lebih kurang sebesar 68,9 persen populasi penduduk. Pengguna sebanyak 370,1 Juta lebih kurang sebesar 133,3 persen populasi penduduk. Hingga Februari 2022 jumlah pengguna internet di indonesia dilaporkan mencapai 204,7 Juta penduduk yaitu lebih kurang sebesar 73,7 Juta persen populas penduduk.
Amanat konstitusi Pasal 38 G ayat (1) “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.