Matarakyat24.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DI. Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan kritik tegas terhadap penanganan kasus lima orang pemain judi online (judol) yang ditangkap oleh Polda DIY karena diduga merugikan bandar. Gus Hilmy, sapaan akrabnya, mempertanyakan logika hukum yang digunakan dan menilai penanganan kasus ini berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan akal sehat.
“Ini janggal. Yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” ujar Gus Hilmy dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (7/8).
Diketahui bahwa kasus ini bermula dari laporan kerugian senilai Rp477 juta dari pihak situs judi online. Namun, aparat menyatakan bahwa pelapor bukanlah bandar dan tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat. Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan.
“Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia juga bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa justru dianggap sebagai korban? Ini logika hukum yang terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran terhadap kejahatan berjaringan, tajam ke bawah tumpul ke bandar,” tegas salah seorang Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.
Lebih lanjut, Gus Hilmy menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online, baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian bandar, semuanya berada dalam lingkaran tindak kriminal.
“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan,” tegas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Menurutnya, jika hukum hanya menyentuh pengguna kecil, tetapi tidak menyentuh situs dan jaringan di baliknya, maka publik bisa menilai bahwa aparat telah bertindak tidak adil.
“Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini contoh absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online,” kata Anggota Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.
Gus Hilmy juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak menyeluruh dengan menutup situs, melacak aliran uang, menelusuri identitas pengelola, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa. Kalau tidak, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi dalam kasus ini? Mari kita awasi bersama,” pungkas Gus Hilmy.***