Diduga Terjadi Praktek Penggunan Alat Komunikasi Sebagai Pintu Transaksi Narkoba, dan Praktek “Jual Kamar” Di Rutan Kelas IIB Painan, Pesisir Selatan

Diduga Terjadi Praktek Penggunan Alat Komunikasi Sebagai Pintu Transaksi Narkoba, dan Praktek “Jual Kamar” Di Rutan Kelas IIB Painan, Pesisir Selatan

Matarakyat24.com, Padang, 1 Maret 2025, M Rafi Ariansyah, S.AP, M.AP (Akademisi/Pengamat Politik & Kebijakan Publik Kota Padang/Ketua Umum PPNI Sumbar Periode 2024-2026) menduga adanya praktek penggunaan alat komunikasi dan praktek “jual kamar” yang terjadi di lembaga pemasyarakatan yang ada di Painan Pesisir Selatan, Rafi berpendapat Lapas adalah lembaga permasyarakatan yang tujuannya adalah membina karakter para narapidana agar narapidana menjadi manusia yang kembali utuh dan siap diterima kehadirannya ditengah-tengah masyarakat.

Indikasi terjadinya pelanggaran penggunan alat komunikasi seluler di dalam lapas oleh warga binaan Rutan Kelas IIB Painan, menurut rafi menjadi pintu transaksi dan pengendali peredaran narkoba.
“pintu peredaran narkoba sangat mungkin terjadi dan dikendalikan dari dalam (lapas) jika napi difasilitasi untuk menggunakan alat komunikasi”

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik yang sekaligus seorang akademisi M Rafi Ariansyah S.AP, MA.P menerangkan bahwa ini sudah menjadi kejahatan ekstraordinary (kejahatan yang luar biasa), masyarakat percaya bahwa Lapas menjadi tempat aman bagi narapidana untuk berbenah, agar berperilaku baik karena ada materi rehab bagi narapidana.

Lebih jauh, tindakan oknum lapas yang diduga memfasilitasi peredaran dan penggunaan alat komunikasi dan telepon seluler dilapas jelas melanggar Permenkumham No. 8 Tahun 2024, narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 huruf i Permenkumham No. 8 Tahun 2024.

Selain fasilitas alat komunikasi Rafi juga mengklaim menerima informasi dari beberapa orang yang berkomunikasi dengan para narapina bahwa Lapas diduga juga melakukan praktek “jual kamar”, untuk napi yang mempunyai kemampuan lebih terkait finansial, yang kebanyakan merupakan tahanan tipikor.

Terkait permasalahan ini M Rafi Ariansyah S.AP, MAP yang juga merupakan Ketua Umum PPNI Sumbar Periode 2024-2026 ini menegaskan agar oknum yang terlibat agar menghentikan praktek tersebut demi kemaslahatan dan mengembalikan peran lapas.

“Segera kami akan bergerak agar peran lapas dikembalikan sesuai fungsinya demi kemaslahatan dan oknum yang terlibat di copot dari jabatannya”.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *