Matarakyat24.com – Ketua Umum HMI Cabang Bengkalis, Ahmad Suhaendra diancam sama orang tidak dikenal jelang Aksi Jilid 2 bersama cipayung dan Paguyuban kabupaten Bengkalis yang tergabung pada hari kamis 9 Maret 2023.
Selasa 07 Maret 2023 sekitaran Pukul 17:08 Wib nomor tidak dikenal mengaku mengatasnamakan Kasat Menghubungi Via WhatsApp dengan memberikan ancamam kepada Ketua Umum HMI Cabang Bengkalis.
“ Sebelumnya Nomor kontak tersebut sebelumnya pernah menghubungi saya lewat WhatsApp ketika aksi HMI Cabang Bengkalis jilid Pertama di Mapolres Bengkalis, tadi saya juga sempat di chat langsung dengan mengatasnamakan kasat , tidak tahu apakah itu betul atau tidak yang pada intinya kami meminta kepada propam polres bengkalis untuk menyelidiki nomor tersebut. Kalau saya menduga dan yakin kalo itu bukan oknum polres bengkalis karena sudah jelas tugas mereka mengayomi masyarkat bukan mengamcam masyarkat” Ujar Ahmad Suhaendra (Ketua HMI Cabang Bengkalis).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang pada Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Maka dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
“Memang betul kami akan melaksanakan unjuk rasa jilid 2 bersama beberapa cipayung dan Paguyuban yang bergabung pada hari kamis nanti, maksud kami untuk melaporkan ini supaya memberikan pelajaran kepada oknum yang tidak dikenal tersebut sebagai pelajaran untuk tidak Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945”
Bunyi Pasal 28 UUd 1945 yaitu “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
“Dengan tegas dan serius kami minta selesaikan masalah ini kepada pihak yang berwajib” Tutup Ahmad Suhaendra. ***