Matarakyat24.com, Jakarta – “Perkembangan tekonologi saat ini terlihat dari peralihan indutriliasasi ke era informasi yang kermudian membentuk masyarakat informasi.” Ungkap Bobby Adhtyo Rizaldi.
Permasalahan dalam etika sosial media di Indonesia, adanya undang-undang nomor 10 tahun 2016 menjadi pembatas agar masyarakat dapat beretika dalam bermedia sosial. Masayarakat harus bisa menyaring berita-berita yang fakta atau hoax agar bisa menanggapinya dengan bijak terkait permasalahan tersebut.
Hefriady (Ketua KPID Sumatera Selatan) juga mengungkapkan Dampak positif bermedia sosial yaitu ntuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang sulit bertemu, sebagai media penyebaran informasi yang mana informasi cepat dikertahui, memperluas jaring pertemanan, situs jejaring sosial media membuat kita menjadi lebih (bersahabat, perhatian, empati), sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan di sosial media dan sebagai media promosi dalam berbisnis.
Posting hal yang penting bukan yang penting posting, berkomentar yang bermutu bukan berkomentar yang bikin orang mati kutu.
Think( true, helpful, ilegal, necessary, kind) menjadi prinsip sederhana dalam bermedsos.
Menghindar hoax, tidak mudah percaya dengan berita yang diterima sbelum melakukan klarifikasi. Jaga kemanan akun, membuat kata kunci yang cukup sulit untuk ditebak dan mengubahnya secara berkala.
Menyebarkan hal yang positif, tetaplah menyebarkan informasi-informasi positif sekalipun di media sosial yang sifatnya eklusif. Menjaga privasi dengan tidak meudah memberikan informasi data diri di sosial media dan gunakan media sosial sperlunya untuk membantu meningkatkan produktifitas diri dan sadari diri jika telah mengalami ketergantungan sosial media.
Ahmad Muhaimin juga mengungkapkaan Bijak dalam KBBI berarti selalu menggunakan akal, budinya; mahir pandai bercakap; patah lidah. Bijak menyangkut ilmu pengetahuan da pengalaman yang menuntut soseorang untuk bertindak baik. Komentar, ulasan atau tanggapan atas berita, berkomentar yaitu memberikan kritik.
Mengomentari yaitu memberi komentar atau mengulas. Komunikasi di media digital, dalam prespektif komunikasi bahwa komunikasi digital merupakan komunikasi yang disarani oleh media. Interaksi bersifat semu, relasi avatar, dengan jarinagn kolegial dan struktur horizobtal yang bersifat netralitas.
Berkomentar dimedia digital yaitu menanggapi postingan orang lain, menruskan postingan orang lain dan memosting sendiri. Komentar yang berujung bui yaitu konten kesusilaan, pencemaran nama baik, mnyebarkan berita bohong dan konten SARA.
Boby Minta Warga Indonesia Untuk Cakap Dalam Bermedia Sosial
