Berantas Korupsi, Kejari Sijunjung Jebloskan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung ke Penjara

Bambang Surya Irwan, digelandang ke Lapas Muaro Sijunjung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Matarakyat24.com,Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menetapkan Mantan Ketua DPRD kabupaten Sijunjung periode 2019 – 2024, Bambang Surya Irwan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Belanja Rumah Tangga DPRD kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2019 – 2022, pada Selasa sore (17/09/2024).

Penetapannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor PRINT-01/L.3.20/Fd.1/09/2024. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara maraton dan maksimal di ruang Pidsus Kejari Sijunjung. Usai ditetapkan, Bambang langsung digelandang ke mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya akan ditahan di LAPAS Muaro Sijunjung selama 20 hari kedepan.

Bambang Surya Irwan merupakan politisi dari Partai Gerindra yang mendapatkan suara terbanyak pada Pileg tahun 2019, terpilih sebagai Ketua DPRD kabupaten Sijunjung periode 2019 – 2024. Saat itu Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak disusul Partai Demokrat dan PKS.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI, akibat kasus dugaan korupsi ini kerugian negara ditaksir sekitar 370 juta rupiah, berasal dari anggaran belanja rumah tangga DPRD kabupaten Sijunjung, yang diduga kuat telah diselewengkan oleh Bambang.

Kajari Sijunjung, Rina Idawani dalam Jumpa Pers yang digelar Selasa sore (17/09/2024) di Kejari Sijunjung, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan perkara. Rina Idawani didampingi oleh Kasi Tindak Pidsus, Nofwandi dan Kasi Intel, Dian Affandi Panjaitan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang kuat dengan memeriksa dan mengumpulkan keterangan kurang lebih dari 15 orang saksi, surat, dan petunjuk yang merugikan keuangan negara,” katanya kepada awak media.

Dijelaskannya, total kerugian yang ditimbulkan hampir 370 juta rupiah. Sedangkan kerugian yang dikembalikan hanya sebesar 50 juta rupiah.

Atas perbuatannya, Bambang Surya Irwan dituntut hukuman diatas 5 tahun dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hasnawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *