Matarakayat24.com — Pagi tadi, Senin/8/5/2023 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon Legislatif (caleg) ke KPU Sumbar. Saat proses pendaftaran terjadi insiden penolakan serta pengusiran mobil dinas Gubernur Sumbar yang digunakan oleh Mahyeldi selaku ketua DPW PKS Sumbar
Diketahui penolakan terjadi karna berkas-berkas yang di bawa di tolak lalu dikembalikan oleh KPU Sumbar karena tidak ada stempel basa dari PKS. Padahal Mahyeldi dan rombongan telah datang ke KPU Sumbar sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan milik partai dan sejumlah angkot oren
Kasubag teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin mengatakan penolakan berkas terjadi setelah petugas melakukan pemeriksaan
“panitia pendaftaran melakukan pemeriksaan. Berkasnya di kembalikan lagi, karena surat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat(DPP) tidak pakai cap,”kata Rahman.
Lalu KPU meminta perbaikan berkas. Gubernur Sumbar (Mahyeldi) diketahui meninggalkan KPU untuk mengikuti sebuah kegiatan. Ketika jam 11.04 WIB ia kembali dengan menggunakan mobil dinas BA 1 jenis sedan.
Bawaslu Sumbar kemudian menegur dan mengusir kendaraan tersebut . lantaran mengetahui siapa yang berada di dalam mobik tersebut.
“kami kebetulan mengetahui adanya mobil dinas tersebut yang di gunakan. mobil dinas gubernur (BA-1) terlihat memasuki area kantor KPU. Ini kan tidak diperbolahkan, karena Mahyeldi datang ke KPU dalam kapasitas sebagai ketua partai politik dan sedang melakukan proses politik,”Ujar Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti
Di dalam mobil dinas tersebut selain sopir terdapat juga ASN. Kata koordinator Divisi pelangaran data dan informasi
“selain sopir, (dalam mobil) ada ASN lengkap pakai univorm. saya ingatkan bahwa Gubernur tidak boleh melakukan ini. Tidak boleh melibatkan ASN,”Katanya.
Setelah di tegur, mobil kemudian meninggalkan kantor KPU tak lama kemudian mobil kembali dengan plat yang sudah di ganti”
Mobil pergi dan ganti plat,” Pangkasnya ***