Hadir Sebagai Narasumber, Bambang Wakil Ketua Komisi I Berbicara Pentingnya Literasi Digital saat Ini

Matarakyat24.com,Jakarta – Senin (13/02/2023) pukul 13.00 WIB Kemenkominfo agendakan Webinar Digital bersama DPR RI Komisi I Via Zoom Meeting.

Yang hadir membuka sekaligus sebagai narasumber langsung Bambang Kristiono selaku Wakil Ketua Komisi I DPR RI .

Bambang menyatakan, Lahirnya UU no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Di era digital sangat sudah membedakan ruang privasi dan publik. Disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya.

Regulasi perlindungan data pribadi (PDP) hukuman maksimal adalah pidana 6 tahun dengan denda maksimal 5 miliyar. Jenis-jenis data pribadi (kesehatan, biometrik dan genetik, KTP, KK, Ijazah, SIM dan lain-lain).

Data pribadi merupakan informasi-informasi pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik. Hindari mengurusi hal-hal pribadi milik orang lain. Kita harus paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berselancar dalam dunia digital. “Regulasi tentang perlindungan data pribadi harus bisa menjadi payung hukum dalam melindungi data-data pribadi setiap masyarakat Indonesia”. Tutup Bambang.

Senada dengan Bambang, Feliks juga memberikan pemaparan terkait pencurian data pribadi yang sedang marak terjadi saat ini.

Modus pencurian data pribadi antara lain mendapatkan pesan malalui media sosial dengan mengirimkan apk maka ketika kita mengklik apk tersebut maka data-data pribadi kita akan langsung bisa diambil dari pihak tersebut, modus jasa kurir dengan pengiriman paket.

Solusi untuk mengantisipasi modus-modus tersebut dengan mengatur perizinan di android kita. 95% kebocoran data pribadi dan cyber crime disebabkan dari kelalaian pribad pihak yang terkait.

Jenis-jenis penipuan daring yang pertama “Phising” serangan yang dilakukan untuk menipu korban agar mau mngklik tautan serta menginput username dan password penyebabnya menerima telpon, unsafe browsing. Yang kedua “Pharming Attack” membuat situs palsu yang sangat mirip dengan situs aslinya. Ketiga “Sniffing” pencurian data yang umum di minimarket dan lain-lain. “Money Mule” memindahkan uang hasil kejahatan dari satu bank ke bank lainnya. “Sosial Enginering” dengan memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki.

Indonesia menjadi pasar dunia digital dilihat dari pertumbuhan pengguna internet di Indonesia dalam 5 tahun terakhir dengan trend indeks literasi digital sebasar 3,54 dari skala 5. Pilar-pilar literasi digital terdiri dari budaya digital, etika digital, kecakapan digital dan keamanan digital.

Menurut Yohan Peneliti LitBang Kompas,Kejahatan di dunia maya data digital tidak berwujud yanng mana tidak dibatasi teritorial negara, pembuktian sulit, pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara secara teknologi dan hukum konvensioal sulit menjerat. Jumlah kasus kebocoran data di Indonesia menduduki no 8 di dunia dan hal ini harus menjadi alarm bagi penduduk Indonesia.

Literasi digital menjadi solusi tepat saat ini untuk setiap kejahatan di dunia digital yang mana literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan dalam memanfaatkan media digital. “Think before posting” setiap informasi yang diterima tidak ditelan mentah-mentah, akan tetapi perlu diteliti terlebih dahulu dan “Jangan asal sebar data pribadi di medsos”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *