Bermodal Rekaman VCS untuk Peras dan Perkosa Korban, Pria di Dharmasraya Diringkus Polis

Tim Unit Respon Cepat (URC) Elang Bate Satreskrim Polres Dharmasraya

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Tim Unit Respon Cepat (URC) Elang Bate Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil membekuk seorang pria berinisial I atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan bermodus revenge porn

Penangkapan pelaku bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026.

Aksi bejat pelaku bermula saat korban melakukan video call sex (VCS) bersamanya. Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku secara diam-diam merekam interaksi tersebut.

Tangkapan layar dan rekaman video itu kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengintimidasi korban. Tak hanya memeras korban dengan meminta sejumlah uang, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video syur tersebut jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.

Di bawah tekanan dan ancaman bahaya, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku hingga aksi pemerkosaan terjadi di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Tak terima atas perlakuan serta intimidasi yang dialaminya, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi di lapangan.

Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H. bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku berinisial I berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kawasan Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya,” tegas petugas di lapangan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *