Desi Ratnasari Ajak Masyarakat Lebih Waspada Melindungi Identitas Digital dan Data Pribadi

Jakarta, 26/06/26 – Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, bertransaksi, hingga memperoleh informasi. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat risiko yang tidak dapat diabaikan, yaitu ancaman terhadap keamanan identitas digital dan data pribadi. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data, digelar sosialisasi bertajuk “Merajut Nusantara: Perlindungan Identitas Digital dan Data Pribadi di Platform Digital.”

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, menekankan bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga keamanan data pribadinya. Menurutnya, berbagai aktivitas yang dilakukan di media sosial maupun platform digital meninggalkan jejak digital yang dapat menggambarkan identitas dan perilaku seseorang.

Desy mengingatkan bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya berupa penipuan yang menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga penyalahgunaan data pribadi yang dapat berdampak pada keamanan dan privasi pengguna. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi dan selalu mempertimbangkan risiko sebelum mengunggah atau menyebarkan suatu informasi di internet.

“Perlindungan terbaik berawal dari kesadaran diri sendiri. Semakin bijak seseorang menggunakan teknologi digital, semakin kecil peluang terjadinya penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., menjelaskan bahwa data kini menjadi salah satu aset paling berharga di era digital. Berbagai aktivitas masyarakat menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari layanan publik hingga aktivitas ekonomi. Karena itu, perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital bangsa.

Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus kebocoran data terjadi karena rendahnya kesadaran pengguna terhadap keamanan digital. Kebiasaan menggunakan kata sandi yang lemah, mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya, atau membagikan informasi pribadi secara berlebihan menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

Gun Gun juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun, keberadaan regulasi tersebut harus didukung oleh perilaku digital yang aman dan bertanggung jawab.

Pada sesi berikutnya, Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa berbagai modus penipuan digital kini semakin beragam dan menyasar semua kalangan. Mulai dari permintaan kode OTP, tautan palsu, pencurian akun media sosial, hingga penyalahgunaan foto identitas menjadi ancaman yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa data sederhana seperti nomor telepon, alamat email, foto KTP, hingga informasi rekening dapat digunakan untuk melakukan berbagai tindakan penipuan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga data pribadi dengan menerapkan langkah-langkah sederhana seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan verifikasi dua langkah, tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.

Melalui sosialisasi ini, para narasumber berharap masyarakat semakin memahami bahwa keamanan digital merupakan tanggung jawab bersama. Di tengah semakin tingginya aktivitas digital, kemampuan menjaga identitas dan data pribadi menjadi keterampilan penting yang harus dimiliki setiap warga negara.

Dengan literasi digital yang baik, masyarakat tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi untuk mendukung aktivitas sehari-hari, tetapi juga dapat melindungi diri dari berbagai risiko yang mengintai di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *