Matarakyat24, Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya ringkus seorang pria berinisial RR (35) di Jorong Kubang Gaja Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (23/4/26) sekitar pukul 00, 30 WIB
Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Resnarkoba, AKP Azhamu Swaril mengonfirmasi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat
Atas laporan tersebut Tim Lupak Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB,” terangnya
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim disaksikan oleh kepala jorong serta warga setempat ditemukan Narkotika Jenis Ganja di dalam saku celana tersangka.
Tersangka RR merupakan warga Jorong Pulau Punjung dan telah mengakui perbuatannya di hadapan petugas dan sanksi lainnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh tim lupak diantarnya satu paket diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus kertas putih Tujuh lembar kertas papir linting .
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Dharmasraya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.












