Matarakyat24, Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Nagari Sungai Kambut, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (11/4/26)
Dalam penggerbekan tersebut lima orang diamankan, satu orang diduga selaku pengedar yang lainnya sebagai pengguna.
Penangkapan berawal saat Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial RA (32), pekerja tukang batu, warga Jorong Iradat Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai.
Penangkapan RA sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Jambu Lipo Nagari Sungai Kambut. ditemukan enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dan satu alat hisab (bong) dari botol plastik merek Tora Cafe yang dirangkai dengan pipet, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu unit handphone merek Redmi warna biru, serta uang tunai Rp50.000 dua lembar.
Tak berselang lama, sekitar pukul 01.10 WIB Tim Lupak kembali mengamankan empat orang di lokasi yang sama yaitu RK (57), wiraswasta, warga Jakarta Utara, RCP (39), wiraswasta, warga Jorong Simpang Pogang, RP (32), mahasiswa, warga Jorong Simpang Pogang, dan DIA (35), pedagang, warga Jorong Kubang Panjang, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari keempat pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening sisa pakai sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Lasegar, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua unit handphone merek Vivo warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, SH yang disampaikan kepada Kasi Humas IPTU Marbawi, SH pada Sabtu pagi (11/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi ini.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka RK, RCP, RP, dan DIA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.












