Ayah Tega Hamili Anak Kandung Sendiri di Lima puluh Kota

Ilustrasi foto (jawapost)

Matarakyat24,limapuluhkota – Seorang ayah diduga tega menyetubuhi anak kandung sendiri di Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat

Kelakuan bejat ini, dilakukan oleh ayah sendiri berinisial BH (43) terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah SMA kelas XXI berinisial JN (16) sejak tahun 2025.

Melihat perubahan terhadap tubuh putrinya sang ibu mulai menaruh kecurigaan, kemudian meriksa kehamilan menggunakan tespack. dari hasil pemeriksaan anak tersebut positif hamil.

Dari pengakuan anak tersebut, Ia dihamili ayahnya, mendengar hal itu sang ibu langsung melaporkan ke Polres Payakumbuh.

Pelaku diamankan di sebuah rumah di Nagari Situjuh Batuah oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, pada Kamis (27/3/26),

Kepala Satuan Reserse Krimanal Payakumbuh, Iptu Andrio Seriegar mengatakan dari pengakuan pelaku telah melakukan tiga kali, pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada (17/7/25) di kamar korban, terakhirnya dilakukan pada (18/10/25), alasan pelaku melakukan hal ini karena tidak mendapatkan dari istrinya sudah satu bulan.

Kemudikan korban mendapatkan ancaman dari sangayah kalau tidak menuruti kehendaknya, ia tidak akan membayar hutang ibunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena korban merupakan anak kandung,” jelasnya

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *