Bung Tanol Aktivis Pemuda Dharmasraya : Perda CSR Perlu Pembenahan Mendasar, Rawan Cawe-cawe Elit Politik

Bung Tanol, Aktif Pemuda Dharmasraya

Matarakyat24.com/DharmasrayaBupati Annisa Suci Ramadhani mendapatkan pujian dari masyarakat atas Kebijakan dalam mewujudkan percepatan pembangunan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) di Ranah Cati Nan Tigo

Bung tanol yang merupakan Aktivitis Pemuda dan penggiat lingkungan Dharmasraya menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati tersebut merupakan dorongan awal dalam upaya pemenuhan hak masyarakat yang selama ini terkesan diabaikan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Dharmasraya.

Kemudian Apa yang dilakukan oleh Bupati Annisa ini, sebenarnya juga merupakan pertama kali realisasi CSR dilakukan secara menyeluruh untuk semua perusahaan besar yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Ini bisa kita sebut sebagai terobosan prestisius di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).

Tanol menambahkan, bahwa sebetulnya pengembangan dan perbaikan Infrastruktur ini hanya merupakan salah satu dari sekian aspek yang tertera dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

“Jika merujuk pada UU PT Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012, kewajiban CSR mencakup pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, hingga dukungan terhadap kegiatan sosial dan budaya masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tanol juga memaparkan, bahwa melalui CSR perusahaan juga diwajibkan terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan budaya komunitas sekitar.

“Bisa kita lihat, semuanya sangat dibutuhkan dalam pemecahan masalah yang ada pada tingkat akar di masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” ungkapnya.

Tanol menegaskan, dorongan Bupati Annisa dalam merealisasikan CSR menyeluruh merupakan “angin segar” yang membuka harapan pembangunan merata.

Meski demikian, ia menilai perlu ada pembenahan mendasar pada regulasi daerah agar pelaksanaan CSR terukur dan tidak disalahgunakan.

“Namun, sebelum itu, untuk menjadikan realisasi CSR ini terukur dan benar-benar merata, dan tidak disalahgunakan oleh para elit Politik, baik itu oleh elit yang ada di eksekutif maupun legislatif, tentu kita harus melakukan pembenahan terhadap sesuatu yang paling mendasar terlebih dahulu, yaitu pada Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau CSR itu sendiri di Kabupaten Dharmasraya,” tegasnya.

Tanol menilai, terdapat kelemahan dalam beberapa pasal dalam Perda Kabupaten Dharmasraya No 2 tahun 2014 tentang CSR atau TSLP tersebut, salah satunya adalah tidak menyebutkan persentase nilai CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *