Mari Disimak ” Serial ” Kasus Korupsi Mega Proyek BTS Kemkominfo

Matarakyat24.com, Jakarta – Korupsi proyek menara pemancar Internet atau base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera memasuki babak yang paling dinanti. Nama paling dinanti untuk duduk di kursi terdakwa tentunya adalah Johnny G Plate.

Kabar terakhir menyebutkan bila sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Johnny G Plate akan digelar pada 27 Juni di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim yang akan mengadili adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Sejatinya, selain Johnny, ada terdakwa lain dalam perkara ini yang juga akan diadili. Mereka antara lain:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo;
2. Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia;
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020;
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selain itu, sejatinya ada dua nama lain, yaitu Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan M Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Namun dua nama itu masih berstatus sebagai tersangka.

Nantinya, pada 27 Juni 2023, Johnny akan diadili bersama dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Sedangkan 3 nama lain, yaitu Galumbang Menak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan, akan duduk di kursi pesakitan pada 4 Juli 2023.

Kasus ini bermula saat Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS dalam rangka pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Lalu Kejagung menemukan adanya rekayasa dalam pelaksanaan hingga pelelangan BTS tersebut. Karena itu, dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Aliran duit itu termasuk terkait program Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi pada konferensi pers 2 Oktober 2022 mengatakan nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, menurut Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

“Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022).

Namun angka itu berkembang. Terakhir sengkarut kasus ini mendapatkan sorotan terlebih menyebutkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md sempat angkat bicara dengan menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Seperti apa nantinya duduk perkaranya? Nantikan sidang perdana Johnny G Plate pada Selasa, 27 Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *