HPMR Bengkalis Desak Bupati Bengkalis Untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pp no 26 tahun 2023

Matarakyat24.com,Bengkalis – Undang-undang Pemerintah Pusat (PP) Nomor 26 Tahun 2023 baru-baru ini diterbitkan dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang mayoritas tinggal di pesisir, terutama terkait dampaknya bagi Pulau Rupat. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mempengaruhi wilayah tersebut.

Pulau Rupat, yang terletak di Selat Malaka, dikenal dengan keindahan alamnya dan pentingnya sebagai habitat beragam flora dan fauna endemik. Dengan terbitnya undang-undang ini, masyarakat pulau rupat mengkhawatirkan dampak yang mungkin terjadi terhadap pulau ini.

Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut mengizinkan penggunaan lahan di Pulau Rupat untuk pengembangan industri dan infrastruktur. Hal ini menjadi perhatian utama karena dapat berdampak negatif terhadap kelestarian alam dan lingkungan pulau tersebut. Masyarakat setempat, LSM, dan para ahli lingkungan menganggap langkah ini berpotensi merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada.

Atas dasar itu, Himpunan pelajar Mahasiswa Rupat Bengkalis meminta Bupati bengkalis untuk segera memberikan tanggapan terkait undang-undang ini. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak yang mungkin terjadi terhadap Pulau Rupat, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan industri dan infrastruktur di pulau tersebut

Yusri selaku bidang PPD HPMR Bengkalis mengatakan “Dengan ada uu pp 26 ini,tentu nya akan merugikan masyarakat di daerah pesisir yang mayoritas nelayan dan semakin
Memperburuk abrasi di pesisir pantai,pemerintah harus menyikapi dengan tegas dan bijak supaya kesejahteraan dan ketentraman masyarkat tetap terjaga “

Ketua umum HPMB Sarifudin juga menyampaikan “Dengan di keluarkan ny UU tentang perizinan pengelolaan hasil sedimentasi dilaut khusus nya pasir laut, itu akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dari pada positif untuk lingkungan sekitar khusus nya untuk masyarakat setempat yg sebagian besar masyarakat nya berprofesi sebagai Nelayan, maka dari itu kami meminta kepada pemerintah terkait cepat tanggap atas permasalahan yg saat ini terjadi khususnya di pulau Rupat Kab. Bengkalis”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *