Bambang Edukasi Perlindungan Identitas Digital

Matarakyat24.com, Jakarta – Data pribadi, setiap data tentang seseorang baik yang terindentfikasi maupun yang tidak teridentifikasi secara tersendiri atau kombinasi.

“identitas digital segala jenis informasi yang ada di dunia virtual yang terhubung dengan orang/organisasi perangkat eletronik tertentu ditandai dengan angka unik pengguna spesifik yang terekam dalam sistem digital”. Ujar Bambang

Bambang juga menjelaskan tipe data yang dicari secara digital yaitu berupa email, dokumen-dokumen penting yang biasanya ada di dalam handphone dan laptop. Foto-foto sensitif atau hal – hal yang biasanya bisa dijadikan untuk pemarasan.

Data privasi, hal individu atau kelompok untuk menentukan fapat atau tidaka informasi yang terkait dengan subjek data untuk diekpos.hak privat tidak bersifat absolut karena ada kewajiban – kewajiban sosial lain yang perlu dipertimbangkan.

Privasi, hak/ kelompok atau lembaga untuk menentukan data atau tidak dapat suatu informasi yang terkait dengan subjek data untuk diekspos. Hak privat berupa absolut karena ada kewajiban-kewajiban sosial lain yang perlu dipertimbangkan.

4 jenis privasi
Privasi atas informasi (ex data, data kesehatan, dll)
Privasi atas anggota tubuh( ex sidik jari, retina mata, dll)
Privasi atas komunikasi(ex, email,hp, computer, dll)
Privasi atas wilayah (ex, rumah, kantor, tanah,dll)

Data pribadi, data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan dapat diindentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sitem elektonik atau non eletkronik.

Data prbadi bersifat umum( nama, jenis kelamin,kewarganegaraan, agama, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindentifikasi sesorang. Sedangkan data pribadi secara pesifik ( data dan inormasi kesehatan, data biometric, data genetika, kehidupan, pandangan politik, catatan kejahatan, data abak, data keuangan, pribadi dan lainnya sesuai perturan perundang-undangan.)

Data peribadi perlu dilindungi untuk menghindari kejagatan dunia maya, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab( insiden kebocoran data, jual beli data peribadi, pembobolan rekening, pencurian indentitas, hingga kekerasan berbasis gender-online), mencegah potensi penipuan, menghindari potensi pencemaran nama baik dan hak kendali atas data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *