Arwani Anggota DPR RI Sebut Netizen Gunakan Internet Rata – Rata 8 Jam Perhari

Matarakyat.com – H. Moh Arwani Thomafi (Anggota Komisi I DPR RI ) dalam Webinar Legislator pada Rabu, 24 Mei 2023 memaparkan tahun 2022 sebanyak 212 juta pengguna internet di Indonesia.

Pemanfaatan Digital untuk berbagai sektor (pemerintah, ekonomi, sosial, politik dll). Durasi penggunaan internet cukup lama. Rata – rata netizen Indonesia menggunakan internet sebanyak 8 jam 36 menit per hari.

Eksistensi UU 27 Tahun 2022 tentang PDP. Negara hadir dalam melindungi data pribadi warga negara. UU PDP menjadi payung hukum yang komprehensif, memadai dan berorientasi data pribadi. Mereformasi praktik pemrosesan data kepada seluruh pengendali data pribadi. Mendorong inovasi teknologi yang beretika dan menjunjung tinggi HAM dan mendorong kebiasaan baru untuk peduli atas perlindungan data pribadi.

H. Muhsin Moh. Sholeh, Lc., M.A., Ph.D (Tokoh Pendidikan dan Founder Lembaga Pendidikan Abayasa) memaparkan Data pribadi sangat penting untuk dijaga, setelah kita tahu bahwa Islam itu menjaga data, perlindungan data pribadi itu tergantung keslahatan da mudharot, jika data ini nantinya memberikan mudharat maa daa ini wajib untuk tidak disebarluaskan dan wajib untuk disimpan.

Jika kita memiliki data data pribadi seseorang, maka jangan sampai kita menyebarkan data orang lain tanpa memikirkan konsekuensinya nanti. Data boleh dibuka apabila dibutuhkan, misanya ketika seseorang mencalonkan diri sebagai imam atau pemimpin maka harus dibuka data datnya demi kemaslahatan umat. Namun hanya untuk data data yang dibutuhkan saja , tidak semua datanya kita infokan di publik.

Senada dengannya, Nyarwi Ahmad, Ph.D (Pakar Komunikasi Politik UGM) juga menyampaikan untuk Waspadai terhadap pencurian data pribadi dengan memastikan data terinskripsi, berhati hati dalam menggunakan jaringan wifi dan sebaiknya menggunakan jaringan vpn (virtual private network), mewaspadai tautan phising, menggunakan password yang sulit ditebak dan mengganti password secara berkala serta menggunakan ragam password, menggunakan mode incognito ketika berselancar, verifikasi dua langkah, update antivirus, transaksi di platform terpercaya, menjaga kode OTP, bijak dalam posting di media sosial, tidak membagi informasi pribadi, mewaspadai iklan yang muncul dan tidak asal unduh.

Jika mengalami kebocoran data pribadi maka hal yang perlu dilakukan adalah melaporkan ke pihak terkait, pusat bantuan resmi, melapor ke pihak perusahaan digital/E-commerce terkait, melaporkan ke pihak berwajib (kepolisian), melapor ke bank Indonesia atau Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan menulis surat pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *