Legislator Ingatkan Masyarakat Jangan Sampai Terpedaya Oleh Penipuan Digital

Matarakyat24.com, Jakarta – E-Commerce diartikan sebagai satu set teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang dinamis untuk Penipuan banyak terjadi di dunia digital karena kita bertransformasi ke dunia digital. Indonesia menjadi 10 negara terbesar menggunakan e-comerce artinya orang jual beli menggunakan digital, pembayaran menggunakan digital.

Ketika m – banking melalui hp ini memudahkan penjahat untuk melakukan mencuri data pribadi kita dan bisa membobobol m – banking. Kehadiran tekonologi di satu sisi memudahkan untuk aktifitas-aktifitas tetapi juga memudahkan penjahat untuk melakukan aktifitasnya di dunia digital.

Dompet digital, uang elektronik, investasi oline, m – banking dan pinjaman online yang kita miliki bisa disalah gunakan oleh pelaku kejahatan yang ingin mengambil uang digital, kejahatan untuk investasi bohongan, m – banking bisa dibobol dan pinjaman online yang tidak pernah kita pinjam tapi tagihannya datang ini merupakan contoh-contoh penipuan digital.

Indonesia menjadi sasaran kejahtan siber ada yang kejahatannya melalui teknologi digital atau teknologi siber.

Ada juga kejahatan yang sasarannya teknogi digital yaitu schamming, phasing dan virus disebarkan. Alasan peretasan data pribadi yaitu mecari keuntungan atau mencari data untuk dianalisis untuk politik atau untuk mengambil uang dan untuk ngetes atau mencoba sistem yang dilakukan para hacker.

Penipuan-penipuan ada yang berupa meminta kode OTP dan juga berupa link APK. Kebocoran data bank yang bertanggung jawab adalah penyelengara dari bank tersebut, kebocoran data di kampus maka kampus tersebut yang bertanggung jawab, dan jika data lazada maka marketplace itu yang bertanggung jawab. Undang – undang PDP melengkapi UU ITE.

Manipulasi informasi seolah olah asli itu akan kena tindak pidana karena undang-undangnya sudah dibuat. Kita sebagai masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan kemampuan kita dalam literasi untuk menghadapi penipuan-penipuan yang terjadi. Jika ada tawaran investasi pilih yang sudah dapat izin dari OJK harus di searching, atau tanya ke outline OJK dan cek legalitas platform online dan pahami juga skemanya.

Dr. Ir. Firman Kurniawan, M.Si (Akademisi) mengatakan kejahatan digital aktivitas kriminal yang menargetkan atau menggunakan komputer jaringan komputer atau perangkat lainnya. Sebagian besar kejahatan dunia maya dilakukan oleh penjahat dunia maya atau peretas yang ingin menghasilkan uang atau merusak komputer/jaringan kita dengan asalasn keuntungan yang berfifat politis atau pribadi.

Dengan 4,5 juta peristiwa kejahatan digital hingga Juli 2020, India negara dengan jumlah frekuensi kejahatan digital tertinggi. Insiden pertama kejahatan digital di dokumentasikan pada tahun 1973, sebuah komputer digunakan oleh seorang teller di bank New York untuk mencuri lebih dari dua juta dolar. Spam pertama dikirim pada tahun 1978.

Tipe-tipe kejahatan digital yaitu berupa email dan penipuan internet, penipuan indentitas, pencurian data keuangan, pencurian dan penjualan data perusahaan, cyberextortionn, serangan ransomware, cryptojacking, cyberespoinage, mengurangi sistem dengan cara yang membahayakan jaringan, perjudian ilegal dan lainnya.

Mencegah menjadi korban penipuan digital yaitu dengan selalu memperbarui perangkat lunak dan sistem operasi, gunakan perangkat lunak anti virus dan teru perbarui, gunakan pasword yang kuat, jangan pernah membuka lampiran di email spam, jangan tautan di email spam atau situs web yang tidak terpecaya, jangan memberikan informasi data peibadi, hubungi perusahaan secara langsung tetang permintaan yang mencurigakan, perhatikan URL situs webb mana yang ada kunjungi da awasi laporan bank anda.

Indonesia baru memliki UU perlindungan data pribadi. Adanya kebocoran maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tak bekepentingan komunikasi digital yang diperjanjikan, sepenuhnya memilki perlindungan, diri sendiri adalah pihak yang paling biasa diandalkan untuk menghindari penipuan di duania digital dengan tidak mudah memberikan data pribadi dan membuka link-link yang tidak terpecaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *