Matarakyat24.com,Jakarta – Pada tahun 2030 mendatang Millenial akan memimpin dengan nasionalistik, asertif dan agresif . Dan saat ini Indonesia sedang berada pada usia-usia produktif.
Dunia saat ini tidak akan terbatas oleh jarak dan waktu. Dan banyak pekerjaan yang hilang digantikan oleh mesin dan banyak juga munculnya pekerjaan baru.
Kondisi ini juga tak terlepas dari efek serangan pandemi covid yang menyebabkan perekonomian hancur,oleh karena itu marak juga timbulnya pinjaman online. Dalam melakukan pinjaman kita harus mencek pinjaman online pada OJK dengan syarat terdaftar dan berizin.
Dikarenakan maraknya Pinjaman Online saat ini, Kemenkominfo bersama Anggota DPR RI mengadakan webinar dengan tema ” Apakah Pinjaman Online Membantu Anda? Atau Anda Terjerat?” Pada Rabu (15/02/2023) pukul 10.00 WIB
Pinjaman online era sekarang ini tak terlepas dari ekonomi digital yang berkembang pesat (Fintech). Kehadiran pinjol ilegal memanfaatkan ketidaktahuan orang tentang bagaimana cara mengelola pinjaman yang akan dilakukan.
Kita harus paham terlebih dahulu perbedaan dari pinjaman online yg legal dan ilegal. Yang pertama dapat dilihat dari terdaftar atau tidaknya di OJK, alamat lengkapnya, situs webnya, tanggapan-tanggapan dari pihak lainnya, cara merek berkomunikasi apakah berkomunikasi menggunakan situs resminya atau langsung ke personal kita, dan juga bisa dilihat dari permohonan akses mereka jika
mereka meminta akses kontak galeri dan informasi pribadi lainnya yang dirasa aneh
maka pinjol ini patut di waspadai.
Manfaat pinjaman online
1. Meningkatkan taaf hidup masyrakat
2. Mendorong usaha kecil
3. Memberikan pelayanan nan praktis
Resiko peminjaman online
1. Terlena dengan kemudahan pengajuan
2. Nilai bunga terlalu tinggi
3. Penyalahgunaan data pribadi
4. Rusaknya hubungan sosial
5. Pemberlakuan denda yang tidak wajar