Webinar Legislator Berikan Tips Menghindari Penipuan Online

Matarakyat24. com,Jakarta-Perkembangan industry era 4.0 harus dimanfaatkan oleh semua lini kehidupan. Lahirnya uu no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Di era digital sangat sudah membedakan ruang privasi dan publik.

Disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya. Berdasarkan situs yang berkembang kita dapat mengetahuio 1 juta orang baru di dunia digital atau internet. Pengguna internet Indonesia 77 persen dari total penduduk Indonesia dengan menghabiskan waktu 8 jam per harinya.

“Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup bagus bagus untuk kegaitan e-commerce” ujar Bambang dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Jangan Asal Sebar Data Pribadi” pada Selasa (21/2/2023) siang.

Ia menyampaikan, Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital.

Data pribadi merupakan informasi-informasi pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik. Hindari mengurusi hal-hal pribadi milik orang lain.

Tips menghindari penipuan online antara lain dengan cara tidak menyebarkan data-data pribadi di sosial media, membuat password yang kuat, dan tidak menyebarkan kode OTP, jangan sembarangan membuka link yang belum jelas sumbernya, jangan mudah tergiur diskon dan harga murah serta hindari mengunduh aplikasi yang tidak terpecaya di ponsel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *