Matarakyat24.com – Jakarta, Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Benny Ario, angkat bicara terkait polemik dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat karena Arsul telah menunjukkan bukti-bukti otentik mengenai proses pendidikan doktornya.
Benny menjelaskan, Arsul Sani telah mempublikasikan ijazah asli, transkrip nilai, naskah disertasi, serta dokumentasi prosesi wisuda yang ditempuh di Warsaw Management University (WMU), Polandia. Seluruh dokumen tersebut, kata Benny, juga telah dilegalisasi secara resmi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia, sehingga keabsahannya tidak perlu diragukan.
“Legalitas dokumen akademik yang telah dilegalisasi oleh KBRI merupakan bukti konkret bahwa ijazah tersebut sah secara administratif dan hukum. Tidak ada indikasi kepalsuan sebagaimana dituduhkan,” ujar Benny di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, Arsul Sani telah menyerahkan seluruh bukti akademiknya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai bentuk transparansi. Menurut Benny, langkah tersebut menunjukkan bahwa Arsul tidak sedang menutupi apa pun terkait latar belakang akademiknya.
Benny mengkritik pihak-pihak yang terus mendorong narasi negatif tanpa verifikasi mendalam. Ia menilai hal tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merusak marwah lembaga negara.
“Isu seperti ini semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi, bukan digiring menjadi opini publik yang tidak berdasar. PB HMI mendorong tabayyun dan kehati-hatian dalam setiap informasi,” tegasnya.
PB HMI, lanjut Benny, meminta seluruh pihak untuk mengedepankan etika intelektual serta tidak menjadikan isu pendidikan sebagai alat politisasi yang dapat menciptakan kegaduhan di masyarakat.












