Viral Oknum ASN di Kota Padang Gunakan Nopol Palsu, Kapolresta Padang Duga Hindari Pajak

Matarakyat24.com, Padang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang, terduga gunakan pelat nomor palsu ternyata telah menunggak pajak dengan status terblokir.

Dinukil dari aplikasi resmi e-Samsat Sumbar, kendaraan produksi Honda dengan nomor polisi (nopol) BA 1421 QE itu telah mati pajak sejak 11 April 2023 dengan masa akhir pemberlakuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanggal 11 April 2024.

“Status terblokir,” tulis e-Samsat dalam pengecekan status kendaraan itu dinukil Radarsumbar.com, Jumat (30/6/2023) pagi.

Sementara, biaya Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar adalah Rp2.113.650 dengan sanksi atau denda keterlambatan sebesar Rp169.109.

Kemudian, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar Rp143 ribu dengan denda keterlambatan Rp35 ribu.

Total pajak yang harus dibayar kendaraan oknum ASN tersebut yakni sebesar Rp2.460.750.

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap angkat bicara pasca temuan oknum ASN di Kota Padang yang menggunakan pelat nomor palsu di kendaraannya.

Ferry menduga oknum ASN tersebut menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pembayaran pajak.

“Kami monitor terus permasalahan (oknum) ASN diduga pakai nomor polisi (nopol) palsu untuk hindari pajak,” kata Ferry kepada jurnalis via pesan singkat.

Sumber : radarsumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *