Usut Permasalahan Lahan Desa Sena Badko HMI Sumut Mediasi Dengan Instansi Terkait

Matarakyat24.com — BADKO HMI SUMUT mediasi dengan KANWIL BPN SUMUT terkait permintaan data SK 10, namun pada proses Mediasi KANWIL BPN SUMUT menolak untuk memberikan data SK 10 dengan alasan kerana mereka tidak punya wewenang memberikan hal tersebut kepada BADKO HMI SUMUT dan menyarankan untuk meminta salinan dokumen tersebut ke PTPN II, Kamis, 6/4.

Melalui Pangeran Siregar Selaku Sekretaris Umum sangat menyayangkan sikap tersebut karena keterbukaan informasi sudah dijamin didalam undang-undang “Seharusnya selaku pejabat sudah paham terhadap UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi harus terbuka kepada publik”.

Sebelum ke BPN, BADKO HMI SUMUT sempat bermediasi juga dengan Dinas Pemuda dan Olahraga terkait persoalan pembangunan SPOT CENTRE dan permintaan beberapa dokumen. Mediasi ini diterima langsung oleh Sekretaris DISPORA SUMUT yang merangkap juga sebagai PPK PROJECT SPORT CENTRE. Yangmana mediasi tersebut menghasilkan poin bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bersedia untuk memberikan dokumen yang diminta oleh BADKO HMI SUMUT.

Setelah bermediasi Pangeran Siregar mengatakan “kita mengapresiasi sikap dari DISPORA SUMUT kerena menyambut BADKO HMI SUMUT yang ingin bermediasi dan kita sebenarnya bukan bermaksud untuk menolak PON KE-XXI yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Malah kita siap mendukung paling depan pelaksanaan PON KE-XXI di Sumut kalau persoalan sengketa lahan di desa Sena tuntas dibahas dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku”.

Setelah bermediasi dengan kedua instansi tersebut, BADKO HMI SUMUT Senin mendatang akan melaksanakan kunjungan ke PTPN II karena permasalahan ini mengerucut kepada PTPN II. Pangeran Siregar kepada awak media mengatakan “Insya Allah setelah aksi demonstrasi, tinjauan lapangan ke Desa Sena dan RDP dengan beberapa instansi terkait, kami BADKO HMI SUMUT akan mengumpulkan data temuan kami dan menyusun laporan yang akan kamu sampaikan ke penegak hukum dan instansi terkait dengan persoalan ini di tingkat Nasional.” Ujarnya sebagai orang nomor 2 di HMI Badko Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *