Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Padangpanjang, Sekretaris BPKD: Itu Berdasarkan Kajian Tim Appraisal

Sejumlah wartawan mendatangi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang untuk meminta penjelasan terkait anggaran tunjangan DPRD pada Tahun Anggaran 2025, Kamis (02/10/2025).

Padangpanjang, Matarakyat24.com — Besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padangpanjang Nomor 8 Tahun 2022.

Perwako Nomor 8/2022 merupakan perubahan dari Perwako Nomor 32/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangpanjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang Tahun 2017 Nomor 32, sebagaimana telah diubah dengan Perwako Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwako Nomor 32/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang.

Pada Perwako Nomor 8/2022, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) berbunyi, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.480.000 dan Anggota DPRD sebesar Rp7.598.000.

Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan, kepatutan, dan kepantasan serta harga sewa rumah yang berlaku berdasarkan hasil appraisal.

Kemudian, tunjangan transportasi tertulis pada Perwako 8/2022 Pasal 4 Ayat (1) berbunyi, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari Pimpinan DPRD, disediakan kendaraan dinas jabatan.

Pada Pasal 5 Ayat (3) berbunyi, besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada Anggota DPRD setiap bulan sebesar Rp12.600.000.

Menyoal besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padangpanjang, Zia Ul Fikri, mengatakan besaran angka-angka dimaksud telah melalui kajian Tim Appraisal.

“Hasil kajian Tim Appraisal itu dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul, dalam hal ini Sekretaris DPRD, dan oleh Pemerintah Kota melalui Wali Kota dalam menerbitkan Perwako Nomor 8 Tahun 2022 dimaksud,” ujar Fikri saat dikonfirmasi jurnalis di kantor BPKD setempat, Kamis (02/10/2025).

Ketika ditanyakan apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangpanjang dilibatkan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Fikri menjawab bahwa TAPD dan Banggar DPRD tidak terlibat.

“Hasil kajian Tim Appraisal tidak dibahas TAPD dan Banggar DPRD. Hasil kajian Tim Appraisal itu, sebagaimana disebutkan di atas tadi, menjadi pedoman bagi SKPD di dalam menyusun besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang kemudian ditetapkan melalui Perwako,” jelas Fikri.

Selain itu, Fikri juga menyebutkan terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kota Padangpanjang secara transparan di-update secara terbuka.

“Siapa pun pihak, termasuk masyarakat, dapat mengetahui penggunaan anggaran Pemerintah Kota Padangpanjang sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang di-update di situs resmi Pemko Padangpanjang,” sebut Fikri.

Selain tunjangan perumahan, DPRD Padangpanjang juga diberikan berbagai tunjangan lainnya, seperti belanja tunjangan jabatan DPRD, tunjangan alat kelengkapan DPRD, belanja tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja iuran jaminan kesehatan, belanja jaminan kematian, belanja uang jasa pengabdian, dan lain sebagainya.

Terkait dengan tunjangan DPRD ini, salah seorang praktisi hukum di Kota Padangpanjang, Suharmen, SH, mengatakan selagi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan, tentu tidak ada masalah.

“Kalau benar tunjangan perumahan setiap Anggota DPRD Kota Padangpanjang itu sebesar Rp7.598.000, artinya 1 tahun itu nilainya Rp91.176.000. Nah, ini kan harus kita lihat dari kemampuan masyarakat Padang Panjang. Apakah mereka sudah sejahtera dan mampu mengontrak rumah minimal 50% dari tunjangan perumahan Anggota DPRD ini, yakni senilai Rp45 juta,” tanya Suharmen.

“Kalau masyarakat kita sudah sejahtera, maka wajarlah tunjangan perumahan Anggota DPRD ini,” katanya.

Terkait dengan tunjangan transportasi senilai Rp12.600.000 per bulan, Suharmen kembali melihat kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau kita jumlahkan, jumlah transportasi Anggota DPRD Kota Padangpanjang 1 tahunnya bernilai Rp151.200.000, sementara masyarakat kita masih naik ojek, kalaupun memiliki sepeda motor, dan itupun masih banyak terjerat dengan akad kredit. Menurut saya, tunjangan untuk Anggota DPRD ini sah-sah saja, namun perlu ditinjau dan dikaji ulang agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara wakil rakyat dan rakyatnya. Karena DPRD itu adalah wakil rakyat yang memperjuangkan kesejahteraan rakyat, maka sudah sepatutnya mereka memikirkan langkah-langkah bagaimana masyarakat kota yang sama-sama kita cintai ini menjadi sejahtera,” ungkapnya.

Menurut salah satu Anggota DPRD Periode 2004-2009, Kurniawan, S.Pd., di era sekarang, masyarakat juga ikut care dengan urusan anggaran pejabat, baik di pusat maupun di daerah.

“Ada baiknya menggunakan ukuran yang jelas. Misalnya, untuk anggaran transportasi kabarnya menggunakan ukuran CC (2.000 CC). Ada baiknya perumahan begitu juga, misalnya kebanyakan rakyat menyewa rumah tipe 36, maka untuk Anggota DPRD tipe 65 atau berapa yang menjadi kajian Tim Appraisal itu. Namun, pada situasi negara sedang mengedepankan efisiensi seperti sekarang ini, perlu dikaji secara serius mana yang lebih efisien, cara yang sedang berjalan sekarang ini dibandingkan dengan diadakan perumahan dan mobil dinas bagi mereka,” katanya. (Ngl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *