Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Aksi Tengah Malam Digagalkan Tim Macan Marapi Bersama Personel Polsek X Koto

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Aksi Tengah Malam Digagalkan Tim Macan Marapi Bersama Personel Polsek X Koto, Kamis (06/11/2025).

Padangpanjang, Matarakyat24.com — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat X Koto akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Padangpanjang melalui Tim Macan Marapi, dibackup personel Polsek X Koto, berhasil meringkus tiga pelaku dalam operasi pada Kamis malam (06/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiganya berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35). Penangkapan bermula saat tim gabungan lebih dulu mengamankan ZN di wilayah hukum Polsek X Koto. Dari pemeriksaan awal, ZN mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut dua rekannya, SP dan AS, turut terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padangpanjang.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, dua pelaku lain berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan ketiganya, polisi menyita empat unit sepeda motor, di antaranya Honda Revo Fit hitam, Honda Beat merah, Yamaha Mio hitam, dan Honda Beat hitam yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Padangpanjang sedikitnya tiga kali. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus ini karena satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang disebutkan pelaku belum ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ketiga pelaku sudah kita amankan dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padangpanjang,” ujarnya.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Padangpanjang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Aksi cepat tim gabungan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan: tak ada tempat aman bagi pencuri di wilayah hukum Polres Padangpanjang. (Ngl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *