THR Dan TPG Guru Kemenag Dharmasraya, Belum Cair Dari Awal Tahun 2026 

Kantor Kemenaq Dharmasraya

Matarakyat24,Dharmasraya – Jeritan sejumlah guru yang berada di bawa naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya mengungkapkan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Hari Raya (THR) sejak awal tahun 2026.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa hingga akhir Maret, hak-hak finansial yang seharusnya mereka terima belum juga terealisasi. Keluhan ini muncul mengingat seluruh kewajiban administrasi diklaim telah terpenuhi.

“Sejak bulan Januari, TPG maupun THR-nya belum cair,” ungkap guru tersebut, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 yang dijadwalkan menerima TPG perdana pada Januari 2026. Seluruh prasyarat, mulai dari administrasi hingga teknis, sudah tuntas dilakukan.

“Kami lulusan PPG 2025 harusnya perdana menerima Januari 2026 dan semua persyaratan administrasi sudah kami lengkapi, termasuk SKMT yang sudah dicetak sejak tanggal 6 Maret,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses SKAKPT (Surat Keterangan Analisa Kelayakan Penyaluran Tunjangan) untuk bulan Januari dan Februari bagi ASN dan PPPK lulusan PPG 2025 telah rampung pada 9 Maret 2026. Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026, ia menilai pencairan tersebut sudah melewati batas waktu ideal.

“Karena itu, seharusnya kami sudah menerima TPG sebelum 15 Maret. Dalam keputusan tersebut tertuang bahwa TPG seharusnya dicairkan sebelum tanggal 15 tiap bulannya,” tegasnya.

Merespons keluhan tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Kemenag Dharmasraya, Sarwono, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kendala utama saat ini terletak pada ketersediaan dana di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum mencukupi untuk meng-cover seluruh pembayaran.

“Kawan-kawan dari keuangan sedang melakukan revisi anggaran. Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Sarwono melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Terkait mekanisme pencairan, Sarwono merinci bahwa terdapat perbedaan jalur distribusi anggaran. Untuk guru Non-ASN, pembayaran dilakukan oleh Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sumatera Barat. Ia juga menyebutkan adanya kendala teknis lain bagi sebagian guru.

“Bagi yang belum menerima TPG, salah satu penyebabnya adalah keterlambatan dalam pembuatan rekening,” tambahnya.

Mengenai THR, Sarwono menegaskan bahwa prosesnya bergantung pada pencairan tunjangan induk.

“Proses pencairan THR memiliki prosedur tersendiri, yakni TPG harus dicairkan terlebih dahulu sebelum THR dapat dibayarkan. Kalau anggaran sudah tersedia, insyaallah semuanya akan dicairkan,” kata Sarwono.

Menanggapi aturan pencairan tanggal 15, Sarwono membenarkan regulasi tersebut namun mencatat adanya pengecualian pada periode awal semester.

“Ketentuan tersebut berlaku dalam kondisi normal. Namun, pada awal semester terdapat tahapan tambahan seperti pengunggahan Surat Keputusan Beban Kerja (SKBK) yang menjadi salah satu syarat penerbitan pembayaran,” tutupnya.

Saat ini, para tenaga pendidik di Dharmasraya hanya bisa berharap proses birokrasi dan revisi anggaran di tingkat kabupaten dapat segera selesai agar hak mereka tidak terus tertunda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *