Skandal Utang Fiktif Berujung Pailit, ATS Law Firm: Ada Upaya Pembunuhan Karakter Perusahaan

Ket: Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia

Jakarta, 27 Maret 2026 – Di balik putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia, ATS Law Firm & Partners menguak adanya dugaan skenario yang lebih besar, yakni upaya sistematis untuk membunuh karakter perusahaan (character assassination) melalui klaim utang fiktif. Kuasa hukum menilai kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan sebuah konspirasi yang dirancang untuk menghancurkan reputasi perusahaan sehat.

Dalam narasi pembelaannya, ATS Law Firm menyebut bahwa para pemohon pailit, yang terdiri dari Harbour Praise Limited, Rugao Shuangma, dan Nantong Xinjiu, telah menggunakan dokumen yang diduga kuat palsu untuk membangun konstruksi utang yang sebenarnya tidak pernah ada dalam sejarah keuangan PT Dua Kuda Indonesia.

“Publik harus memahami, PT Dua Kuda Indonesia adalah entitas usaha yang sehat dan solven. Jika perusahaan dalam keadaan pailit, mengapa operasional tetap berjalan? Mengapa penyerapan tenaga kerja justru meningkat? Ini adalah fakta riil yang menunjukkan bahwa permohonan pailit ini adalah bentuk kebohongan publik yang dikemas dalam formalisme hukum,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H.

Ia menambahkan, upaya pembunuhan karakter ini menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan para pihak terkait ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen. ATS Law Firm berkomitmen untuk membongkar konspirasi ini agar tidak menciptakan preseden buruk di mana instrumen kepailitan disalahgunakan untuk menjatuhkan pesaing usaha.

Penulis: AdminEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *