Matarakyat24.com — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI) M. Iqbal dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Heru Setiawan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik serta harmonisasi kerja antarinstansi pada Rabu (3/12) di Gedung Sekretariat Jenderal DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja sama antara DPD dan MK ini berdasarkan pada peran strategis DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah, sementara peran strategis MK sebagai pengawal konstitusi dan penjaga marwah sistem ketatanegaraan. Kedua dasar tersebut berada pada jalan yang sama dalam mewujudkan cita-cita pendiri bangsa Indonesia.
Sekjen DPD RI menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan stepping stone untuk membangun koordinasi yang lebih kuat dalam pertukaran data dan kajian, memperluas ruang kolaborasi dan meningkatkan kapasitas SDM, serta mempercepat implementasi E-Government di kedua lembaga. Melalui sinergi ini, kedua belah pihak berkomitmen merancang action plan bersama sesuai regulasi yang berlaku, demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan tata kelola kelembagaan.
“Bagi Sekretariat Jenderal DPD RI, kerja sama ini akan semakin meningkatkan kapasitas untuk menjadi lembaga yang responsif terhadap isu-isu daerah, serta mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat di seluruh daerah,” tegas M. Iqbal.
Dengan ditandatanganinya MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini, Setjen DPD RI dan Setjen MK mempertegas komitmen bersama dalam membangun kolaborasi yang konstruktif, terukur, dan berkelanjutan untuk mendukung penguatan sistem pemerintahan dan pelayanan publik.***












