Sedang Marak Kebocoran Data di Dunia Digital, Darizal Basir Ajak Masyarakat Jaga Data Pribadi

Matarakyat24.com, Painan – Senin, 22 Mei 2023 Legislator kolaborasi bersama Kemkominfo gelar Ngobrol Bareng Legislator di Hotel Saga Murni, Painan.

Darizal Basir Anggota DPR RI sebagai pemateri pertama memaparkan Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaiutu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Penyalahgunaan data pribadi seseorang, berupa pemerasan online digital, penipuan, dan penjualan data pribadi seseorang. Beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasus kebocoran digital yang berkaitan dengan palayan publik. Ungkap H. Darizal Basir

Reno Fernades (Akademisi UNP) juga menjelaskan era digital telah membawa banyak kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Namun, di balik semua kemudahan tersebut, terdapat risiko yang harus diwaspadai, yaitu pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi.

Pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, Pencurian identitas terjadi ketika seseorang mencuri informasi pribadi seseorang, seperti nama, alamat, dan nomor kartu kredit, untuk tujuan penipuan.

Phishing adalah teknik penipuan di mana seseorang mencoba mendapatkan informasi sensitive dan penting dari korban dengan menyamar sebagai pihak yang tepercaya. Malware, seperti virus dan Trojan, dapat merusak data pribadi atau mengambil alih kontrol komputer korban.

Setiap individu memiliki hak untuk melindungi data pribadinya dari penyalahgunaan atau pencurian. Namun, dengan hak tersebut juga datang kewajiban untuk menjaga keamanan data pribadi mereka sendiri.

Undang-undang no 27 tahun 2022 menetapkan beberapa prinsip perlindungan data pribadi yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan pihak-pihak yang mengumpulkan data pribadi. Prinsip tersebut antara lain adalah kejelasan tujuan penggunaan data, pemrosesan data yang adil, dan penyimpanan data yang aman.

Senada dengan Reno, Arif Yumardi (Wakil Ketua Informasi Sumatera Barat) juga mengatakan Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan, guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. UU NO 14 Tahun 2008 Tentang KIP, Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Serangan siber ke Indonesia mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus percobaan pencurian data (data breach) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2020, terdapat 190 juta serangan siber, dan 36.771 akun data yang tercuri di sejumlah sektor, termasuk sector keuangan. Serangan itu dicatat mengalami peningkatan lima kali lipat dari tahun 2019. Tahun 2021 juga semakin semakin meningkat.

Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi dari Kejahatan Siber, Pastikan pengguna memberikan data kepada pihak yang tepat. Lakukan double checking di setiap transaksi, periksa perizinan akses aplikasi, dan baca syarat dan ketentuan aplikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *