Padangpanjang, Matarakyat24.com — Seorang pemuda berinisial AB (25), warga Kampung Manggis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang saat berada di Arena Jr Billiard, Jalan Agus Salim, Selasa (11/11/2025) sore. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di kotak rokok Sampoerna.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami mengamankan pelaku yang diduga memiliki dan menguasai sabu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku,” ujarnya.
Saat digeledah, petugas juga menyita satu unit iPhone 11 yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian bergerak ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat. Di sana, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan, yaitu:
1. Satu paket sedang sabu di dalam kotak vape merk Ursa Nano,
2. Dua timbangan digital,
3. Perlengkapan alat hisap (bong dan pipet kaca),
4. Puluhan plastik klip bening,
5. Serta satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG lengkap dengan STNK dan kunci.
IPTU Ardi menjelaskan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,45 gram.
“Barang bukti ini termasuk peralatan untuk menakar dan mengonsumsi sabu. Dari indikasi yang ada, pelaku bukan hanya pengguna, tapi juga diduga ikut mengedarkan,” jelasnya.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk penyidikan lebih lanjut. AB dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widya Putra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangpanjang,” tegasnya. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.”
Melalui pengungkapan ini, Polres Padangpanjang berharap rantai peredaran narkoba dapat diputus, sekaligus menjadi pengingat bagi generasi muda akan bahaya zat terlarang yang mengancam masa depan. (Ngl)












