PW IPPI Sumbar Soroti Dugaan Mafia BBM di Air Pacah, Khairul Anas: Kami Pantau Hingga Tuntas!

PADANG, 9 Januari 2026 – Ketua Umum Pengurus Wilayah Ikatan Putra Putri Indonesia (PW IPPI) Sumatera Barat, Khairul Anas, angkat bicara terkait mencuatnya dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU Air Pacah. Anas menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berdiri teguh mendukung kader internal IPPI yang saat ini sedang vokal menyuarakan kejanggalan tersebut.
“Saya memberikan dukungan penuh dan instruksi kepada kawan-kawan internal IPPI untuk terus mengawal isu ini. BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, jika ada mafia yang bermain, itu adalah pengkhianatan terhadap ekonomi daerah,” tegas Anas.

Anas juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi langsung oleh pihak polresta terkait isu ini. Ia mengapresiasi kegesitan kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat.
“Saya mengapresiasi respons cepat Polri. Saya sudah diajak berkomunikasi. Terlepas apakah itu bentuk pengawalan isu atau ada unsur lain, saya tetap melihat ini sebagai bentuk kegigihan Polri menyikapi laporan publik. Kita objektif saja, kerja cepat itu harus dipuji,” tambahnya.
Namun, Anas menyayangkan adanya fenomena aneh terkait hilangnya beberapa pemberitaan kritis di media online pada tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Ini sangat janggal. Berita kritis muncul, lalu tiba-tiba hilang (takedown). Kuat dugaan saya ada intervensi dari pihak-pihak yang merasa terganggu. Jika benar ada intervensi terhadap pers, maka demokrasi kita sedang dalam bahaya,” pungkasnya.
Koordinator Aksi PW IPPI Sumbar, Al Nauli, menyatakan bahwa temuan di lapangan mengenai dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Air Pacah bukan sekadar masalah teknis, melainkan dugaan kejahatan yang terorganisir.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat gerakan ini,” ujar Al Nauli.

Al Nauli memaparkan bahwa praktik mafia BBM ini jelas-jelas menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
2. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Yang mempertegas sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi.
3. Pasal 362 KUHP: Jika terdapat unsur pencurian hak masyarakat secara sistematis.
“Berdasarkan aturan tersebut, siapa pun yang terlibat, baik itu operator SPBU, pemilik, maupun ‘pemain’ di belakangnya, harus diseret ke ranah hukum. Hilangnya berita-berita di media justru menjadi bahan bakar bagi kami untuk bergerak lebih masif. Jika transparansi dibungkam, maka aksi massa adalah jawabannya,” tegas Al Nauli.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat di sekitar Air Pacah untuk merapatkan barisan. Jangan biarkan ketidakadilan ini lewat begitu saja. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dan transparan dari pihak berwenang, maka PW IPPI Sumbar bersama rakyat akan menjemput keadilan langsung di depan SPBU tersebut. Ini bukan sekadar isu BBM, ini adalah perlawanan terhadap penindasan hak ekonomi rakyat!”***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *