PT Guriang Manggung Padjajaran Somasi Pemda Pessel terkait pembangunan Rumah Rusak Berat Pasca Banjir. Dr. Rody Chandra: Pemutusan Syarat Kepentingan

Matarakyat24.com, Pesisirselatan — Merasa dirugikan karena diputuskan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terkait pengerjaan perbaikan rumah pasca banjir. PT. Guriang Manggung Padjadjaan Somasi Pemda Pessel. PT. Guriang Manggung Padjadjaran menilai pemutusan tersebut tidak sesuai prosedur dan syarat kepentingan

Kuasa Hukum PT. Guriang Manggung Padjadjaran Dr. Rody Chandra mengatakan, PT. Guriang Manggung Padjadjaran merupakan perusahan pertama yang mendapat rekomendasi dari BNPB sebagai pelaksana dari pekerjaan perbaikan rumah rusak berat tersebut.

Namun dalam perjalanan sosialiasi dan administrasi, pengerjaan perbaikan rumah rusak berat tersebut secara sepihak diputus oleh pemerintah daerah dan diahlihkan kepada PT. Hazza Gemilang Abadi. Ia menilai, pengalihan pelaksanaan tersebut tidak sesuai prosedur dan syarat dengan kepentingan.

“Kami akan mempertanyakan ini kepada pemda Pessel dengan cara somasi. Kami menilai tindakan pemda ini sepihak dan telah merugikan PT. Guriang Manggung Padjadjaran sebagai perusahaan yang telah mendapat rekomendasi oleh BNPB Pusat sebagai pelaksana, ” sebut Dr.Rody Chandra kepada awak media Selasa, 10 Juni 2025.

Dr. Rody Chandra juga mengatakan, dalam hal pemutusan ini, pemda tidak memberikan informasi apapun kepada klienya. Padahal secara procedural PT. Guriang Manggung Padjadjaran telah melengkapi semua dokumen termasuk melakukan koordinasi dan sosialisasi secara inten dengan pemda.

“Ini lengkap dengan data dan jadwal kegiatan koordinasi dan sosialisasi. Semua ada dokumentasinya. Jadi apa alasan pemda memutus ini dan mengalihkan pengerjaan ini kepada PT lain. Ini ada apa? kita menduga kuat syarat kepentingan,” tegas Dr. Rody Chandra.

Maka dari itu, lanjut Dr. Rody Chandra, pihaknya akan segera melayangakan surat somasi kepada pemda terkhusus kepada Kalaksa BPBD Pessel Yuskardi untuk meminta kejelasan terkait pemutusan sepihak tersebut.

“Ini akan segera kita layangkan, jika tidak ada tanggapan kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Pessel Yurkardi Ketika dikonfirmasi menyebutkan, PT. Guriang Manggung Padjadjaran memang merupakan perusahaan pertama yang mendapatkan rekomendasi dari BNPB. Namun dalam proses berjalan rekanan tersebut terkesan lalai dan kurang koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Ya memang, PT. Guriang Manggung Padjajaran itu sudah mendapat Rekomendasi pada bulan desember 2024, terhitung sudah 6 bulan. Namun progresnya sangat lambat, sehingga berdampak pada percepatan pengerjaan rumah tersebut, makanya kita alihkan kepada PT. Hazza Gemilang Abadi, ” ucapnya.

Yuskardi juga membantah bahwasanya terkait dengan pengalihan pelaksana kegiatan perbaikan rumah rusak berat sebanyak 241 unit itu syarat kepentingan. Pengalihan tersebut murni keterlambatan dari PT. Guriang Manggung Padjadjaran sendiri.

“Ini murni kelalaian dari pihak rekanan sebelumnya dan tidak ada kepentingan lain disini, ” tegas Yuskardi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *