MataRakyat24.com – Pontianak. Polda Kalimantan Barat menunjukkan tarinngnya. Debt collector yang gemar bermain ancaman dan perampasan kendaraan kini diambang jerat hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar tak akan tinggal diam menghadapi praktik-praktik penagihan hutang yang menyimpang dari aturan fidusia
“Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sah, tanpa pengancaman, apalagi perampasan. Kalau terbukti melanggar pidana umum kami tindak tegas,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, Jum’at (17/5/2025)
Menurut Bowo, setiap pihak yang terikat perjanjian fidusia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Komunikasi antara debitur dan kreditur harus dilakukan secara baik, bukan dengan cara intimidatif
Ia menegaskan, penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran tak bisa dilakukan sembarangan
“Kalau debt collector mengunakan cara-cara yang menimbulkan tindak pidana, dan kami temukan alat bukti yang cukup, mereka bisa dijerat pidana,”ujarnya
Bowo juga mengingatkan masyarakat yang menjadi kreditur agar tak lepas tangan dan bertanggung jawab
Begitu pula dengan perusahaan pembiayaan yang harus memastikan bahwa petugas dilapangan tidak melanggar hukum
“Kalau ada penagihan yang disertai kekerasan atau perampasan, laporkan. Kami pastikan itu masuk ranah pidana umum dan kami akan tindak,” tegasnya***