PEMNI Kecam Keras Pembubaran Rumah Ibadah di Padang, Desak Negara Tindak Tegas Pelaku

MataRakyat24.com, Jakarta – Pergerakan Mahasiswa Nias Indonesia (PEMNI) mengecam keras insiden pembubaran rumah ibadah yang terjadi di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu sore, 27 Juli 2025. Insiden ini dinilai sebagai bentuk nyata intoleransi beragama yang masih terus terjadi di Indonesia. (29/7/2025)

Dalam pernyataannya, Koordinator Pusat PEMNI, Yukenriusman Hulu, menegaskan bahwa tindakan semena-mena terhadap rumah ibadah tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia mendesak agar pelaku pengrusakan dan pembubaran segera diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum radikalis dan premanisme berkedok agama. Kejadian semacam ini telah berulang kali terjadi dan selalu menyulut konflik antarumat beragama,” tegas Yukenriusman.

 

Ia juga menyampaikan bahwa rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap nilai toleransi menjadi salah satu penyebab utama munculnya tindakan persekusi terhadap kelompok minoritas.

Dalam pernyataan tegasnya, Yukenriusman Hulu menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Menteri Agama RI untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan intoleransi yang terus berulang. Ia mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.

“Apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan secara serius dan adil, kami dari Pergerakan Mahasiswa Nias Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang dialami kelompok minoritas,” ancamnya.

 

PEMNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan untuk bersatu dalam menolak segala bentuk intoleransi dan menjaga keberagaman sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *