Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Dharmasraya, Polisi Temukan Sabu

Pelaku pencurian sawit tersandung narkotika jenis Sabu

Matarakyat24,Dharmasraya – Pelaku Pencurian buah kelapa sawit berujung kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya.

Seorang pemuda berinisal SS (25) warga Jorong Padang Bintungan V, Kenagarian Sialang Gaung diamankan polisi setelah tertangkap tangan sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Sitiung 4 Blok D. Sabtu (21/3/26) Saat pemeriksaan polisi temukan barang terlarang di saku celana SS

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut status SS telah menjadi tersangka.

“Penangkapan ini secara resmi dicatat dalam laporan polisi yang dibuat oleh jajaran Polres Dharmasraya,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berkembang setelah polisi melakukan penggeledahan badan terhadap SS.

Petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di dalam saku celana tersangka.

Polsek Sungai Rumbai kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk penanganan lebih lanjut.

Tim Satresnarkoba datang ke lokasi untuk memastikan jenis barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu dan tersangka mengakui kepemilikannya,” ungkapnya.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari guna menjamin transparansi hukum.

Hadir sebagai Saksi dalam penggeledahan tersebut Mesra Weni dan Kepala Jorong Mardisal di Jorong Bukit Berbunga.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka.

Petugas juga mengamankan satu klip plastik kosong serta kaca pirek yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

SS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *