Matarakyat24.com – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8/2025), disambut isak haru dan kelegaan oleh keluarga korban.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa atas tindakan keji yang dilakukannya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan.
Kasus ini bermula pada 6 September 2024, saat korban dilaporkan hilang setelah terakhir terlihat berjualan gorengan. Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan dalam kondisi terkubur di lokasi terpencil di Kayu Tanam, dengan tangan terikat dan tanpa busana.
Polisi menetapkan Indra sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan visum menunjukkan adanya kekerasan fisik dan dugaan pemerkosaan. Tersangka sempat buron selama lebih dari seminggu sebelum akhirnya ditangkap.
Vonis ini diharapkan menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban, serta peringatan keras terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual dan pembunuhan. Keluarga korban menyatakan menerima putusan tersebut dan mengapresiasi kerja aparat hukum yang telah memproses perkara dengan serius hingga tuntas.