Matarakyat24,Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Dharmasraya,
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Kondisi keuangan BPR Sungai Rumbai telah dipantau secara intensif oleh OJK sejak setahun terakhir.
6 Maret 2025: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) bank ini berada di bawah standar minimum 12%.
4 Maret 2026: Statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan modal dan likuiditas meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai regulasi POJK Nomor 28 Tahun 2023.
26 Maret 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 memutuskan untuk melakukan likuidasi (pembubaran) dan meminta OJK mencabut izin usahanya
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar, tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












