Modus Kunci Coba-Coba Berujung Bui: Maling Motor Diringkus Kilat di Padangpanjang

Pelaku pencurian sepeda motor (67) berhasil diringkus cepat oleh Tim Macan Marapi di Padangpanjang, Jumat (11/07/2025)

Matarakyat24.com, Padangpanjang – Hanya butuh waktu kurang dari dua jam bagi tim gabungan Macan Marapi dari Polres Padangpanjang untuk meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial Jep (67), warga Kelurahan Bukit Surungan, Padangpanjang, diciduk pada Jumat (11/07/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal Bukit Surungan.

Aksi pencurian ini terjadi di area parkir Puskesmas Bukit Surungan, dan wajah Jep sempat terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV puskesmas. Penangkapan Jep ini berawal dari laporan polisi LP/B/68/VII/2025 yang diterima jajaran Reskrim Polres Padangpanjang.

Menurut keterangan Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., tim Macan Marapi segera bergerak setelah menerima laporan.

Mereka langsung melakukan patroli penyisiran ke arah lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, polisi menemukan Jep sedang mengendarai sepeda motor curiannya di kawasan Terminal Bukit Surungan.

“Ketika ditangkap, pelaku Jep sama sekali tak berkutik,” ujar Iptu Ari Andre.

Di hadapan petugas, Jep mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi BA 2065 CV. Terungkap pula modus unik yang digunakan pelaku.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku sempat mencoba mencocokkan kunci motornya dengan motor yang hendak dicuri,” jelas Kasat Reskrim.

Karena kunci tersebut berhasil membuka motor, Jep kembali lagi pada pukul 12.20 WIB, memanfaatkan waktu Salat Jumat untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil menggasak motor, Jep membawa kabur kendaraan tersebut dan menyembunyikannya di sekitar Bioskop Karya.

Ia bahkan sempat menawarkan motor curian itu kepada orang-orang di sana. Namun, tidak ada yang tertarik membeli karena motor tersebut tidak memiliki surat-surat resmi.

Kini, Jep dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 2065 CV telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan kami terapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ari Andre. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *