Maraknya Kebocoran Data Pribadi Akhir – Akhir Ini Christina Aryani Gelar Webinar Tips Jaga Data Pribadi di Dunia Digital

Matarakyat24.com, Jakarta – Akhir-akhir ini banyak kasus kebocoran data terjadi di Indonesia. Data tersebut bocor dan diambil dari platform media sosial, e-commerce, perbankan bahkan instansi pemerintah. Tahun lalu aksi retasan juga menghebohkan publik. Tidak kurang dari 1,3 miliar data registrasi tingkat prabayar dibocorkan dan dijual di forum online.

“Banyaknya kasus-kasus kebocoran data dan akses kejahatan turunannya mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi pada bulan September 2022” ujar Christina Aryani (Anggota Komisi I DPR RI) dalam webinar dengan tajuk “Tips And Trik Menjaga Data Pribadi di Dunia Digital” pada Kamis (28/9/2023).

Undang-undang PDP mengatur tentang pengendali dan short data untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat yang berada di bawah pengelolaannya. Dengan sistem keamanan yang optimal kasus-kasus peretasan desa akibat hacker diharapkan dapat diminimalisir, namun kesadaran masyarakat sebagai subjek data pribadi untuk menjaga data pribadinya juga perlu untuk digaung-gaungkan.

Sejalan dengan tindakan pengamanan oleh pengendali dan processor data sebagaimana diamanatkan undang-undang kehati-hatian dan kewaspadaan masyarakat menjaga datanya akan berkontribusi positif kasus-kasus penyalahgunaan data.

Dr. Ir. Hertifah Sjaidufian, MPP (Pegiat Literasi Digital & Influencer) salah satu narasumber dalam webinar memaparkan bahwa saat ini belum berimbang terkait apa yang dilakukan pada media sosial rahasia memadai terkait perlindungan data pribadi.

Studi yang dilakukan oleh Litbang Kompas disebutkan bahwa lebih dari 67% responden mengakui tidak pernah mengganti kata sandi akun akun di dunia digital mereka.

Ada cukup banyak responden yang mengaku tidak pernah membaca syarat-syarat ketentuan langsung agree atau setuju dengan peraturan-peraturan yang ada di dunia digital. Kominfo dengan mitranya dengan komisi 1 DPR RI sangat perhatian terhadap masalah ini.

Hertifah memberikan tips untuk menjaga data pribadi tetap aman dengan menetapkan security yang aman pada akun di dunia digital. Jangan terlalu memberikan data pribadi pada profil akun secara detail cukup berikan informasi kita singkat namun informatif.

Prof.Dr. Henri Subiakto SH,MH (Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga) juga menyampaikan Jumlah pengguna internet di Indonesia 212,9 Juta berapa komunikasi yang lalu lalang dan terecord di internet sebagai big data. Saat semakin intens orang menggunakan internet maka semakin banyak data pribadi diserahkan kepada platform digital.

Di era digital yang paling banyak mengendalikan dan memproses data pribadi warga negara adalah perusahaan platform. Data pribadi terancam disalahgunakan oleh: pertama perusahaan pengendali data, dua platform global, ketiga pelaku kejahatan dan pemerintah.

Serangan cyber ke Indonesia mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, pusat operasi keamanan siber nasonal BSSN mencatat kasus percobaan pencurian data meningkat signifikan dari 2019 hingga 2023. Kapersky (perusahaan keamanan siber) mengungkap 40% konsumen Asia Pasifik 2021,2022 menghadapi insiden kebocoran data pribadi yang diakses orang lain tanpa persetujuaan pemiliknya. Kemkominfo mengawasi kebijakan kewajiban validasi data NIK untuk kartu prabayar sebagai hulu cybercrime.

Menjaga jejak digital sebagai data pribadi, rekam jejak digital menjadi penting untuk menilai cocok tidaknya seseorang memperoleh amanah atau kepercayaan.

Rekam jejak digital segala sesuatu yang dibagikan ataupun yang dilakukan dan ditinggalkan di dunia maya (intenet) menggunakan perangkat digital. Jejak digital harus berhati-hati menggunakannya karena berbahaya atau merugikan jika ditinggalkan banyak yang memalukan atau bertentangan dengan nilai- nilai sosial dan reputasinya.

Jejak digital penting untuk menilai cocok tidaknya seseorang memperoleh amanah, atau kepercayaan jabatan dan profesi tertentu.

Jejak digital berupa informasi elektronik bisa menjadi alat bukti yang dianggap sah sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin kebutuhannya dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan (pasal 6 UU ITE). Ada yang bisa diakses publik dan ada yang di gadget ada pula yang di server milik perusahaan platform.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *