LKAAM Sumbar, Akan Terapkan Pidana Adat Bagi Orgen Tunggal Erotis Dan Influencer

Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, M.S

Matarakyat24/Padang – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat akan menindak perilaku melanggar norma adat yang mulai marak di sosial media

Dalam waktu dekat, LKAAM Sumbar akan memberlakukan penerapan sanksi pidana adat, langka ini bertujuan untuk mengatasi perilaku penyimpangan yang semakin marak ditengah publik yang belum sepenuhnya di atur di Hukum positif Indonesia.

Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, M.S, mengatakan prilaku para konten kreator Minang yang melanggar norma adat, salah satunya  laki laki berpenampilan prempuan belum tersentuh hukum positif, maka akan kita perkuat dengan regulasi adat nantinya.

Hal-hal yang belum tersentuh hukum positif, akan kita perkuat untuk ditindak melalui pidana adat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Fauzi, menekankan pidana adat bukanlah sanksi yang baru lahir ditengah kehidupan masyarakat adat Minangkabau.

Aturan adat Minangkabau  sudah ada sejak Minang itu ada, aturan berakar dari tradisi lisan zaman prasejarah,namun, bentuk fundamental yang berlaku saat ini (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

Sanksi yang akan diterapkan, antara lain pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat.

“Bisa diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya dan perbuatannya, termasuk sanksi denda sesuai aturan adat,” katanya.

Selain itu, LKAAM Sumbar juga menyoroti  hiburan orgen tunggal  yang dinilai kerap keluar dari batas norma. baik norma berpakaian maupun batas waktu hiburan. Untuk itu, pemerintah diminta untuk menetapkan aturan yang lebih tegas, termasuk pembatasan waktu

Kegiatan hiburan sebaiknya dibatasi hingga pukul 00.00 WIB, dengan adanya peringatan dari petugas sebelum waktu berakhir,” tegasnya.

Kemudian, LKAAM akan mengusulkan adanya komitmen tertulis dari pasangan calon pengantin saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), terkait batasan penyelenggaraan hiburan dalam acara pernikahan).

“Nantinya calon pengantin diminta menandatangani pernyataan. Jika melanggar, siap menerima sanksi, termasuk pidana adat,” tegasnya.

Saat ini, LKAAM Sumbar tengah melakukan sosialisasi kepada pengurus LKAAM di tingkat kabupaten dan kota. Pembahasan difokuskan pada pematangan konsep penerapan sanksi adat sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kita bahas dan sepakati bersama dulu, kemudian diusulkan ke DPRD agar memiliki kekuatan hukum lebih luas,” katanya.

Sebagai tahap awal, sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada awal April di sejumlah daerah, seperti Solok Selatan dan Dharmasraya, dengan melibatkan para pemangku adat setempat.

Fauzi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif merawat norma adat dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada LKAAM setempat.

Peran masyarakat begitulah penting menjaga marwa adat Minangkabau. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *